Deretan Penyebab JD.ID Tutup Permanen, dari Peralihan Fokus Perusahaan, Sempat PHK hingga...

Jumat, 3 Februari 2023 21:27 WIB

JD.ID resmi tutup, dunia ekspedisi Indonesia sedang goyah (Instagram @jdid)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang bergerak di layanan belanja online (e-commerce) JD.ID mengumumkan akan menyetop menerima pesanan mulai 15 Februari 2023. Perusahaan tersebut juga berencana menutup total usahanya pada 31 Maret mendatang.

JD.ID adalah perusahaan patungan e-commerce China JD.com dan Provident yang memiliki cukup banyak pengguna. Pengumuman penutupan situs belanja online tersebut tercantum di website resmi JD.ID ketika diakses pada 30 Januari 2023.

Baca: Mengenal Richard Liu, Pendiri JD.ID yang Tutup Permanen per Maret 2023

"Dengan sangat menyesal kami mengumumkan JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari 2023 dan seluruh servis akan dihentikan efektif mulai 31 Maret 2023," tulis pengumuman JD.ID, dikutip Senin 30 Januari 2023.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini deretan penyebab tutupnya e-commerce JD.ID.

1. Fokus pada pembangunan jaringan lintas negara

Advertising
Advertising

Setya Yudha Indraswara melalui keterangan resminya mengatakan, tutupnya JD.ID merupakan keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara.

"Pengembangan tersebut tentunya dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya," kata Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID," kata Setya.

2. Sempat melakukan PHK 200 karyawan

Pada Desember 2022 lalu, JD.ID juga mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen atau 200 karyawan. Menurut Yudha, PHK dilakukan JD.ID sebagai langkah adaptasi untuk menghadapi tantangan bisnis saat ini.

"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Yudha.

PHK dilakukan sebagai langkah adaptasi untuk menghadapi tantangan bisnis saat ini. "Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," ujarnya.

Langkah PHK tersebut ternyata bukan hanya yang pertama kali dilakukan. Pada Mei lalu, perusahaan juga mengambil langkah yang sama sebagai salah satu improvisasi agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.

3. Sedang mencari investor

JD.com dikabarkan sedang mencari calon investor untuk membeli bisnisnya di kedua negara tersebut setelah mencatatkan kerugian di pasar.

Sementara itu, toko offline JD.id di Jakarta disebut baru-baru ini mulai mengosongkan stoknya dan sedang mengadakan clearance sale alias cuci gudang.

NAUFAL RIDHWN | ARIMBIHP

Baca juga: JD.ID Umumkan Bakal Tutup Permanen, Ini Profilnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IHSG Berpotensi Mendatar, Pasar Wait and See Data Inflasi AS

14 jam lalu

IHSG Berpotensi Mendatar, Pasar Wait and See Data Inflasi AS

IHSG pada Rabu berpotensi bergerak mendatar seiring pelaku pasar sedang bersikap wait and see terhadap data inflasi Amerika Serikat (AS)

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

17 jam lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

1 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

1 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

3 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

4 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

4 hari lalu

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

Analis komoditas dan mata uang Lukman Leong mengatakan kenaikan harga emas Antam mengikuti tren harga emas dunia.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

4 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya