OJK Tangani 7.252 Pengaduan Sektor Industri Keuangan Non-bank Sepanjang 2022
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Jumat, 3 Februari 2023 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melaporkan hingga 30 Desember 2022, telah menerima 315.783 layanan. Di dalamnya termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non-bank (IKNB). OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca: Batal Konsolidasi Aset dengan Geodipa, Ini Rencana Pertamina Geothermal Energy
Selain itu, Friderica yang biasa Kiki itu juga menjelaskan sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan. Dari angka tersebut, OJK menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” ucap dia.
Menurut Kiki, OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen. Di antaranya dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan itu, Kiki berujar, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct. “Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” tutur Kiki.
Selanjutnya: Selain upaya penguatan....
<!--more-->
Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang 2022, Kiki melaporkan, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.
OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution. “Sehingga keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional,” kata Kiki.
Menurut Kiki, OJK juga sudah melakukan langkah-langkah pada kasus perusahaan asuransi yang bermasalah. Untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/ PT WAL, OJK meminta perusahaan untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/ tidak menindaklanjuti pengaduan.
“OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen Wanaartha Life, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis,” ujar dia.
Sementara itu, OJK juga telah meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life / PT AJK) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. “Termasuk juga memberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Kiki.
OJK juga mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life dan meminta perusahaan memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan. “OJK juga terus meminta manajemen Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen,” ucap Kiki.
Baca: PayPal PHK 2.000 Karyawannya, Berikut Deretan Fakta dan Penyebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.