TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Semua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dikutip dari keterangan resmi, Rabu 25 Januari 2023.
Baca: Pegiat Antikorupsi Sebut Penyidikan Tunggal OJK Dinilai Rawan Korupsi
Sejak 2014 sampai 2022, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS.
Selanjutnya: Tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik ...