Kasus Wanaartha, OJK: 854 Pemegang Polis Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Jumat, 3 Februari 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan laporan terbaru dari Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/ PT WAL. Menurut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, sudah ada ratusan pemegang polis yang mengajukan tagihan ke Tim Likuidasi.
“Berdasarkan informasi per tanggal 1 Februari 2023 ada yang sudah mendaftar 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis, 2 kreditur konkuren, dan 7 karyawan telah mengajukan tagihan yang mendaftarkannya kepada TL,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Ogi menuturkan, sejak sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, maka harus dilakukan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan pembentukan TL. Tim Likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB.
Soal pembentukannya, kata Ogi, dari RUPSLB mengajukan tiga nama, lalu OJK melakukan seleksi secara obyektif. Namun, dari tiga nama tersebut hanya dua orang yang memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Tim Likuidasi.
“Jadi secara proses dari keputusan RUPSLB pembubaran untuk Wanaartha Life dan pembentukan Tim Likuidasi sudah memenuhi syarat, sehingga pembubaran dan Tim Likuidasi dapat berjalan dengan baik,” ucap Ogi.
Saat ini, Ogi mengatakan, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi pada 30 Desember 2022.
“Tentunya, Tim Likuidasi dalam bekerja mereka menyusun rencana kerja. Kemudian itu disetujui oleh OJK dan selanjutnya mereka akan bekerja selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan proses likuidasinya,” tutur Ogi.
Selanjutnya: Penjelasan ini disampaikan Ogi....
<!--more-->
Penjelasan ini disampaikan Ogi merespons penolakan nasabah atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Pasalnya tim tersebut disebut-sebut dibentuk oleh para pemegang saham pengendali (PSP) yang merupakan buronan Bareskrim Polri.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, pada 20 Januari 2023 lalu, merujuk pada keterangan resmi OJK sehari sebelumnya.
Siaran pers itu berisi dukungan OJK atas upaya Bareskrim Polri memproses ketujuh tersangka kasus Wanaartha, termasuk PSP dan keluarganya, yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Buntoro, yang biasa disapa Acin, ini juga menegaskan aliansi yang mewakili para pemegang polis tidak menolak pembubaran Wanaartha Life. "Kami juga tidak menolak tim likuidasi. Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," ujarnya.
Yang benar, kata Acin, posisi para pemegang polis adalah menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life. Ia lalu merujuk pada Undang-undang OJK yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab.
"Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" kata Acin kala itu.
Baca: Rencana Datangkan 50 Ribu Ton Kedelai Impor Tiap Bulan, Bulog: Masih Menunggu Perizinan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.