TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah Wanaartha Life mempersoalkan pembentukan tim likuidasi yang dibentuk oleh para pemegang saham pengendali (PSP) yang merupakan buronan Bareskrim Polri. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Johanes Buntoro Fistanio atau yang akrab disapa Acin ini menyatakan pihaknya mempertanyakan hal ini lebih jauh.
Baca: Nasabah Wanaartha: Kami Tidak Menolak Pembubaran dan Tim Likuidasi
Hal tersebut merujuk pada keterangan resmi OJK sehari sebelumnya, Kamis, 19 Januari 2023, soal dukungannya atas upaya Bareskrim Polri memproses ketujuh tersangka kasus Wanaartha, termasuk PSP dan keluarganya yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"Tanggal 11 Januari (2023) kami audiensi dengan OJK, diterima bagian tim pengawasan likuidasi. Saya mau tanya dengan direksi manajemen, apakah benar terjadi persetujuan secara online dengan PSP waktu Desember?" ujar Acin.
Bareskrim kesulitan, tapi OJK mudah hubungi buronan
Yang menjadi pertanyaan, kata Acin, selama ini Bareskrim mengaku sangat kesulitan mencari para buronan tersebut, tapi OJK bisa dengan mudah berkomunikasi dengan mereka. Dia dan nasabah lainnya pun mempertanyakan hal ini.
"(OJK) hanya bilang sudah diputuskan dengan rapat sirkuler. Saya sudah cek itu diam-diam, pantas nggak seperti itu? Itu uang kami belasan triliun diputuskan sama buronan," tutur Acin.
Oleh karena itu, kata Acin, ia menegaskan aliansi yang mewakili para pemegang polis tidak menolak pembubaran Wanaartha Life. "Kami juga tidak menolak tim likuidasi. Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," ujarnya.
Posisi para pemegang polis adalah menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life. Acin lalu merujuk pada Undang-undang OJK yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab.
"Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" kata Acin.
Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur keputusan sirkuler dapat disebut sebagai keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya: Dengan begini, pengambilan keputusan...