OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Jumat, 3 Februari 2023 07:09 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan pihaknya telah menutup sekitar 5.861 entitas ilegal sejak 2017.

“Satgas Waspada Investasi, kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain sejak 2017 sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ujar Kiki, sapaan Friderica, dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca: Jokowi Tegur Luhut Tiga Kali Gara-gara Event F1 Powerboat: Lebih Bagus di Mandalika

Kiki mengaku heran, meskipun sudah memblokir entitas ilegal itu, tapi masih terus bermunculan. Ditambah lagi masyarakat juga sangat mudah untuk masuk ke dalam skema penipuan seperti itu. Padahal prosesnya sederhana, hanya menawarkan return yang menggiurkan jauh di atas nilai deposito di bank secara umum.

“Atau menjanjikan hal-hal yang sebenarnya kalau kita menggunakan logika itu sangat tidak logis. Belum lagi kalau mereka tidak mau mengecek ini suatu entitas legal atau tidak,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Sehingga, dia menambahkan, OJK secara proaktif melakukan beberapa pendekatan. Pertama, melakukan tindakan pencegahan dengan edukasi secara masif. Menurut Kiki, tim OJK terus berkeliling untuk melakukan edukasi tentang investasi ilegal ini.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah penguatan kelembagaan Satgas Waspada Investasi yang sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Yang tadinya MoU antar lembaga, ini sudah masuk ke UU, jadi ini sangat dilakukan penguatan yang luar biasa,” kata dia.

Selain edukasi dan sosialisasi, OJK juga menyebarkan ulang informasi tentang waspada penipuan investasi dan juga pinjol ilegal. Cyber patrol untuk tautan yang ditengarai entitas ilegal juga terus dilakukan. Lainnya, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen.

OJK membuka kanal pengaduan, bekerja sama dengan asosiasi. Bahkan di seluruh kantor regional OJK juga membuka untuk pengaduan-pengaduan soal investasi ilegal ini, serta mempercepat respons terhadap pengduan masyarakat.

“Kami juga mengumumkan daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal. Jadi ini masyarakat sebenarnya kalau mau punya effort sedikitlah. Ini sering kali kemudian tanya ke saya, Bu ini legal atau tidak. Padahal masyarakat bisa cek sendiri ini di kontak 157 itu bisa dicek,” tutur dia.

Tambahannya, Kiki mengatakan, OJK juga melaporkannya kepada penegak hukum. “Penegakan hukum di PPSK ini di pasal 305 ada ancaman hukumannya antara 5-10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun,” ujar Kiki.

Baca: IMF Sebut 2023 Ekonomi Dunia Gelap Gulita, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi RI Meningkat Pesat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

23 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

3 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya