YLKI Respons Bos BCA Tak Mau Ganti Duit Rp 320 Juta yang Dibobol: Pernyataan Terlalu Prematur

Kamis, 26 Januari 2023 19:40 WIB

Gedung BCA. Dok. BCA

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Thoha mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya. Selanjutnya, pada 1.00 WIB, Thoha berjalan-jalan dan berinisiatif mencari orang yang berusia hampir sama dengan Muin Zachry untuk mengambil uang tabungan tersebut.

Thoha kemudian bertemu Setu, seorang tukang becak. Thoha kemudian menyebutkan, “Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?”

Setu lalu menjawab, “Iya, saya mau.” Pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar 11.30 WIB, Thoha masuk ke kamar saksi Muin Zachry yang tidak terkunci ketika dia sedang salat Jumat.

Thoha lalu menggeledah seisi kamar dan membuka laci plastik lalu menemukan sebuah ATM Bank BCA, sebuah Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 dan KTP atas nama Muin Zachry. Buku tabungan dan KTP Muin Zachry itu kemudian diambil oleh Thoha.

Kemudian Thoha menghubungi Setu via telepon untuk bertemu di PGS Surabaya. Mereka lalu bergerak menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura, kemudian Thoha menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan saksi Muin Zachry.

Tukang becak disetir untuk membobol rekening

Kemudian Thoha mendoktrin dan memberitahukan cara mengambil uang di Bank BCA kepada Setu serta menyerahkan nomor PIN yang telah ditulis ke kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang Bank BCA yang telah terdakwa isi, satu ATM Bank BCA, satu Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 an Muin Zachry, dan KTP an Muin Zachry.

Selanjutnya, Thoha menyuruh Setu menggunakan kopiah dan masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 320 juta. Di saat yang sama, Thoha menunggu di depan Bank BCA.

Tak lama kemudian, Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang sebesar Rp 320 juta. Selanjutnya, Thoha menerima itu dari Setu. Thoha kemudian meminta ponsel Setu, lalu menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Setu.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” tulis jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Thoha.

Tak hanya Thoha, Setu juga dituntut dalam perkara pembobolan rekening BCA itu, namun dengan berkas perkara yang berbeda. Perkara yang didaftarkan pada Selasa, 13 Desember 2022 tersebut masih berjalan hingga kini di PN Surabaya.

Baca juga: Ramai Soal Rekening BCA Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak, Begini Kronologi Lengkapnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

13 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

17 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

2 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya