Bahlil Sebut Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Sudah Rampung: Udah Diteken
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 Januari 2023 10:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal pemberian izin usaha dan kemudahan berusaha di IKN sudah rampung digodok dan bahkan telah ditandatangani.
"RPP IKN tentang insentif pajak kemudahan berusaha telah selesai, udah diteken," tutur Bahlil saat ditemui di kantor BKPM Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Baca: Otorita IKN Umumkan Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Hari Ini, Simak Cara Mengeceknya
Bahlil mengatakan aturan itu adalah inisiatif dari Kementerian Investasi. Meski terjadi perdebatan yang panjang, kata dia, akhirnya perumusan aturan bisa dirampungkan. Dia menilai aturan itu bersifat win-win solution bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pembangunan IKN.
Namun, Bahlil belum mengungkapkan kapan RPP itu akan dirilis. Perilisan aturan tersebut akan diurus oleh Kementerian Sekretariat Negara. "Tunggu lah nanti," kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan dilakukan oleh pemerintah secara masif mulai 2023. Pemerintah kemudian menyiapkan aturan terkait kemudahan berusaha dan perizinan investasi.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadiawati.
Selanjutnya: "Kita sudah persiapkan rancangan ..."
<!--more-->
"Kita sudah persiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang kemudahan berusaha dan perizinan, serta fasilitas investasi, ini tidak lain dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam diskusi sosialisasi IKN Nusantara secara virtual, Selasa, 22 November 2022.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 12 mengatur, Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara diberikan kewenangan khusus. Diantaranya kewenangan pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka pembangunan IKN Nusantara.
Menurut Diani, dalam Undang-Undang pasal 12 ayat 3 ada pengaturan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan khusus. "Karena di dalam pelaksanaannya otorita IKN ini unik dan perlu diberikan kewenangan khusus yang sepanjang deliniasi 256.142 hektare, di luar itu tentu tetap berlaku ketentuan yang berlaku reguler," ucapnya.
Adapun berdasarkan catatan Bappenas, otorita IKN Nusantara memiliki anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen atau Rp 446 triliun. Selebihnya, kata Diana, otorita IKN diminta untuk mencari sumber-sumber lain dari hasil Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pihak swasta.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.