Usai Bertemu OJK Bahas Likuidasi, Direksi Wanaartha Janji Kooperatif

Jumat, 20 Januari 2023 19:53 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi (nonaktif) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menyebut akan kooperatif dalam proses likuidasi perusahaan ini. Sebelumnya, mereka telah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat siang, 20 Januari 2023.

"Kami sampaikan bahwa selaku pelaku usaha di bidang industri keuangan, tentunya kami harus patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Di siang hari kami dipanggil OJK pukul 14.00 WIB untuk berdiskusi bersama," kata Presiden Direktur Wanaartha Life (nonaktif) Adi Yulistanto di Kantor Wanaartha, Jakarta Selatan.

Baca juga : Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Adi menyampaikan beberapa hal. Pertama, OJK telah menyampaikan kepada Direksi (non aktif) bahwa tim likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku, dan karenanya OJK meminta agar Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life (dalam likuidasi) dapat bekerjasama dengan tim likuidasi.

Kedua, Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life pada prinsipnya kooperatif dan siap mendukung, serta bekerja sama dengan tim likuidasi. "Direksi (nonaktif) menghimbau kepada seluruh pemegang polis, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh tim likuidasi," lanjut Adi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, ia mengungkap Direksi (nonaktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi bentukan OJK, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.

Baca juga : Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun

"Kelima, hal-hal terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi tim likuidasi. Keenam, terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di kantor Wanaartha Life sesuai tanda bukti penerimaan yang valid atau sah masih akan menunggu arahan dari tim likuidasi," tutur Adi.

Untuk diketahui, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Pada 11 Januari 2023, OJK mengumumkan pada publik mengenai pembentukan tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.

“Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca juga : Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

20 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya