Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

image-gnews
Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham perusahaan yang berada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia. “Baik untuk memenuhi panggilan kepolisian, maupun membantu proses penyelesaian dana-dana para pemegang polis,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Baca juga :Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun

Dia tidak menjelaskan berapa orang pemegang saham yang ada di luar negeri. Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim memang sudah mengeluarkan red notice terhadap anak bos Wanaartha. Bahkan polisi juga menelusuri jejak rekeningnya yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun.

Adi mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sesuai dengan utang premi. Jika memang belum bisa memenuhi minus sekitar Rp 13 triliun, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa disetor dan dibayarkan kepada pemegang polis.

“Itu sudah kami ingatkan berkali-kali ke para pemegang saham,” ucap Adi.

Baca juga :Ketua PPATK Beberkan Perkembangan Terakhir dalam Penanganan Kasus Wanaartha Life

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi membeberkan besaran sisa aset yang dimiliki perusahaan asuransi tempat ia bekerja itu. Menurut dia, dalam neraca penutupan yang unaudited tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 15,9 triliun. “Tidak banyak berubah karena tidak ada pemegang polis baru dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Ari.

Sementara, ekuitas Wanaartha Life berada di posisi negatif Rp 13 triliun. Sehingga, selisih dari ekuitas dan liabilitas perusahaan itu menjadi aset milik perusahaan asuransi tersebut.

“Selisihnya itu aset, berarti sekitar Rp 2,9 triliun,” kata Ari. “Aset kantor dan mobil Rp 100 miliar, Rp 3 triliun masih di pengadilan, serta uang jaminan yang masih di OJK itu Rp 170 miliar.”

Selain itu, aset tersebut tidak termasuk portofolio investasi yang disita Kejaksaan Agung senilai Rp 2,4 triliun dari total Rp 2,7 triliun. Sehingga aset senilai Rp 3 triliun yang belum dikembalikan tersebut masuk dalam neraca penutupan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.


Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

8 Januari 2024

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

Nasabah mendesak OJK menindak pemilik WanaArtha Life dengan pasal pidana sektor Keuangan.


Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

21 Desember 2023

Wanaartha Life. Facebook
Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

Nasabah Wanaartha Life (dalam likuidasi), Deddy Agustono Djaya, meninggal usai sidang class action pada Selasa kemarin. Dia diduga terkena serangan jantung karena emosi.


OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

3 November 2023

Logo Wanaartha Life. Istimewa
OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

OJK tengah memantau proses penyusunan neraca sementara likuidasi (NSL) pada proses likuidasi Wanaartha Life.


Nasabah Wanaartha Berharap Pemegang Saham Pengendali Suntik Dana untuk Proses Likuidasi

5 Agustus 2023

Jajaran Direksi (nonaktif) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life melakukan konferensi pers menanggapi pembentukan tim likuidasi, Jumat, 20 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Nasabah Wanaartha Berharap Pemegang Saham Pengendali Suntik Dana untuk Proses Likuidasi

Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha masih terus berlangsung.


Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

22 Juli 2023

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membeberkan perkembangan verifikasi tagihan nasabah yang merupakan bagian dari proses likuidasi.


Menghapus Jejak Suap Kasus BTS Kominfo

5 Juli 2023

Menghapus Jejak Suap Kasus BTS Kominfo

Dalam kasus BTS Kominfo, nilai pengembalian uang Rp 27 miliar ke pihak Irwan Hermawan sama dengan duit yang diduga diterima oleh Dito Ariotedjo.


Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

2 Juni 2023

Wanaartha Life. Facebook
Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berharap proses likuidasi menjadi upaya akhir


Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

9 Mei 2023

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

Tim Likuidasi Wanaartha telah bertemu OJK pada Selasa, 9 Mei 2023.


Tim Likuidasi Wanaartha Life Sebut Ingin Proses Likuidasi Cepat Selesai

9 Mei 2023

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Sebut Ingin Proses Likuidasi Cepat Selesai

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengungkapkan keinginannya agar proses likuidasi Wanaartha cepat selesai.