Soal Bentrok Maut di PT GNI, Kemnaker Bakal Tempuh Langkah Hukum

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 19 Januari 2023 06:30 WIB

Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bakal menempuh langkah hukum jika PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terbukti tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan. Baik dari aspek norma kerja maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini buntut terjadinya bentrok karyawan PT GNI pada Sabtu, 14 Januari 2023, yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca juga : Bentrok Tenaga Kerja PT GNI di Morowali Utara Berujung Maut, Apa Saja Tuntutan Pekerja?

“Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI,” imbuhnya.

Haiyani mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Indutrial Kemnaker mulai mengumpukan data. Pemeriksaan pun dilakukan untuk mendapat informasi mendalam ihwal pemicu kerusuhan pekerja di PT GNI, khususnya yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

Dalam upaya memperoleh informasi tersebut, Haiyani menyebut timnya koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan serikat pekerja.

Adapun informasi yang berkembang, di antaranya tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, kelengkapan alat pelindung diri pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota serikat pekerja yang diputus kontraknya. Kemudian, tuntutan untuk memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

“Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim kami meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini kami lakukan agar mendapatkan informasi secara komprehensif,” kata Haiyani.

Baca juga : Komnas HAM Sebut Banyaknya Kecelakaan Kerja di PT GNI Jadi Pemicu Demo Berujung Maut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

5 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

29 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

31 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

32 hari lalu

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

34 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

34 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

37 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya