Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 15 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 14 Januari 2023 dimulai dengan alasan aturan baru tentang pesangon dianggap merugikan buruh. Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.
Kemudian informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026.
Selain itu berita tentang Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya
Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca berita selengkapnya di sini. <!--more-->
2. OJK Buka Seleksi Calon Pengurus LAPP SJK, Ini Persyaratan hingga Ketantuan Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026. Apa saja persyaratan, ketentuan, dan tahap seleksinya?
Hal ini diumumkan OJK melalui laman Instagram resminya, Jumat, 13 Januari 2023. Adapu LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi enam LAPS di sektor jasa keuangan sebelumnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
"Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perpu Cipta Kerja ini," kata Said saat melakukan orasi dalam demo, Sabtu 14 Januari 2023.
Said mengatakan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Buruh: Perpu Cipta Kerja Membuat Pegawai Kontrak Tak Miliki Kepastian
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.