TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja tidak memberikan kepastian bagi para pekerja, utamanya soal kontrak.
“Orang dikontrak bisa seumur hidup walaupun dalam peraturan pemerintah dibatasi 5 tahun kontrak, tapi periodenya tidak,” kata Said saat melakukan demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.
Baca Juga: Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing
Menurut Said, aturan kontrak kerja yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja memiliki banyak persepsi, sehingga dapat merugikan pekerja kontrak tentang masa depan pekerjaannya.
“Bisa dikontrak hari ini, seminggu dikontrak besok dipecat nggak pakai pesangon, sebulan dikontrak dipecat nggak pakai pesangon, nggak ada jaminan kesehatan, nggak ada jaminan pensiun,” kata Said.
Atas dasar itulah, kata Said, dirinya turun langsung ke jalan menyuarakan kegelisahan buruh terhadap diberlakukannya Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022.
“Aksi aksi akan terus digelorakan oleh partai buruh, meluas,” kata Said.
Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 24 Januari 2023.
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu diantaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja, Tuntut Upah Minimum Gunakan Standar Internasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.