Demo Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja, Tuntut Upah Minimum Gunakan Standar Internasional

Sabtu, 14 Januari 2023 13:14 WIB

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal kembali mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Karena, menurutnya, perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.

"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja," kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca: Bahlil Bingung dengan Penolak Perpu Cipta Kerja: Belum Baca Sudah Bilang Gak Cocok, Maunya Apa?

Said mengatakan, salah satu poin penting yang sangat merugikan adalah tentang pasal upah minimum, karena pasal itu adalah kembali kepada rezim upah murah. "Yang paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," kata Said.

Menurut Said, kalimat indeks harga tertentu akan menjadi alat bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah kepada buruh. "Di seluruh dunia, tidak ada upah minimum itu pakai indeks tertentu, karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah," kata Said.

Advertising
Advertising

Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja yakni menggunakan makro ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak yang telah disurvei di pasar, Indonesia ada 60 item," kata Said.

Atas dasar itulah, Said mengatakan, puluhan ribu kaum buruh menolak perpu cipta kerja dijalankan dan meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Partai Buruh meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU 13 tahun 2003," kata Said.

Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 24 Januari 2023.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.

Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca: Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

37 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya