Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja, Tinggal Legalisir!

Kamis, 12 Januari 2023 09:20 WIB

Para pencari kerja melihat stan perusahaan di Bursa Kerja Mini Disnaker Depok di Balai Rakyat Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Baca: Telkomsel Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Advertising
Advertising

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

VIVIA AGARTA F | AWALIA R

Baca juga: Perusahaan Susu Ultramilk Buka Lowongan Kerja untuk D3, Cek Persyaratannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

5 hari lalu

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

5 hari lalu

Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 2024 terus meningkat. Sampai Agustus ini, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan sudah 46 ribu lebih.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2 dan Kisaran Gajinya

11 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Deretan formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.

Baca Selengkapnya

Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

12 hari lalu

Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

Bappenas membuka 751 formasi lowongan kerja untuk CPNS 2024, yang akan ditempatkan di 40 direktorat dan 10 biro.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

15 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D2, D3, D4, S1, dan S2. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

17 hari lalu

Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

BRIN membuka 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Apa saja syarat pendidikannya?

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

18 hari lalu

Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

Otorita IKN menyediakan 600 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 untuk penempatan kerja di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

18 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

Setjen KPU mengumumkan daftar kebutuhan 3.287 CPNS pada tahun ini. Berikut deretan formasi CPNS di lembaga tersebut untuk lulusan D3, D4, dan S1.

Baca Selengkapnya

Perkiraan Formasi CPNS BIN 2024 dan Kuotanya

18 hari lalu

Perkiraan Formasi CPNS BIN 2024 dan Kuotanya

BIN dipastikan akan membuka formasi CPNS pada 2024. Cek daftar formasi CPNS BIN 2023 yang bisa dijadikan referensi untuk seleksi tahun ini

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Perkiraan Gajinya

19 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Perkiraan Gajinya

Setjen DPR RI telah mengumumkan jumlah kebutuhan CPNS 2024. Berikut deretan formasi untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.

Baca Selengkapnya