Inilah Rincian Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perpu Cipta Kerja

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Nurhadi

Rabu, 11 Januari 2023 07:45 WIB

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pesangon untuk karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan besaran pesangon secara rinci dipaparkan dalam Pasal 156.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja tersebut.

Sementara Pasal 156 menjelaskan bahwa besaran pesangon yang diterima para karyawan korban PHK mengacu pada masa kerjanya. Ketentuan maksimal pesangon adalah sembilan kali upah. Bagi karyawan yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari setahun, bakal memperoleh pesangon satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja korban PHK dengan durasi kerja lebih dari setahun tetapi kurang dari dua tahun, akan menerima dua bulan upah. Begitu seterusnya sampai terakhir pada sembilan kali upah.

Berikut rincian jumlah pesangon untuk karyawan korban PHK dalam Perpu Cipta Kerja berikut:

Advertising
Advertising

1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;

3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;

4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;

5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;

6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;

7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;

8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;

9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengelurkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ini dilakukan sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Perpu itu menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

22 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

1 hari lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

4 hari lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

5 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya