Belajar dari Kasus Indra Bekti, Berikut Tips Hindari Gagal Klaim Asuransi

Minggu, 8 Januari 2023 19:07 WIB

Indra Bekti. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus kegagalan asuransi pengobatan artis Indra Bekti sempat menyedot perhatian publik. Terlebih setelah istri Indra Bekti, Aldila Jelita, mengungkapkan akan mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan sang suami.

Warganet menyarankan agar pihak keluarga mengajukan asuransi ke rumah sakit. Namun sebenarnya, keluarga sudah mengajukan hal tersebut ke rumah sakit, namun ditolak. Hal itu disampaikan oleh Cipta, adik dari Indra Bekti. Cipta mengaku tidak tahu alasan atau penyebab penolakan tersebut.

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Dedy Kristianto pun memberikan sejumlah tips untuk menghindari kegagalan asuransi seperti yang terjadi pada Indra Bekti.

“Pertama, kita harus paham mengenai produk asuransi yang kita beli dengan tahu manfaat, ketentuan polis, masa tunggu ada atau tidak, dan lain-lain. Dimana hal itu dapat dari tenaga pemasar yang handal, yang tahu detail, dan tidak hanya premi oriented,” kata Dedy kepada Tempo, Minggu 2023.

Kedua, pembayaran premi harus dilakukan tepat waktu agar polis tetap aktif ketika klaim terjadi. Ketiga, lanjut Dedy, jangan membeli produk asuransi kesehatan ketika sudah tahu memiliki penyakit dengan resiko yang tinggi dan bersifat major disease. Misalnya, penyakit darah tinggi, diabetes, kanker.

Advertising
Advertising

“Karena sudah bisa dipastikan ketika klaim diajukan, maka akan akan terkena masa tunggu untuk jenis-jenis penyakit seperti itu,” ujar Dedy.

Dalam kasus Indra Bekti, Dedy mengaku belum mengetahui secara detail mengenai jenis produk dan manfaat asuransi yang digunakan. Namun kata dia, jika kasus tersebut menyangkut masa tunggu lebih dari 6 bulan, biasanya manfaat asuransi yang d klaim adalah TPD atau total permanent disability alias cacat total tetap.

“Sebab pecahnya pembuluh darah otak, jika ini benar, maka keluarga Indra Bekti terlalu cepat untuk mengajukan klaimnya,” kata Dedy.

Padahal cacat yang ada harus dibuktikan masih ada dan berlangsung secara terus lebih dari 6 bulan setelah kejadian pecahnya pembuluh darah dan terjadi koma parsial. Klaim yang sempat ditolak tersebut, Dedy melanjutkan, dapat diajukan kembali dan bisa diklaim jika Indra Bekti masih mengalami cacat total setelah 6 bulan. “Dan tetap asuransi akan kembali mereview klaimnya berdasarkan ketentuan polisnya,” kata dia.

Tips Dedy selanjutnya adalah melakukan komunikasi secara reguler dengan tenaga pemasar. Misalnya untuk menanyakan bagaimana macam hal polis. Jika dia tidak tahu, Anda dapat pergi ke kantor pusat perusahaan asuransi untuk mendapatkan jawabannya.

“Dan akan lebih baik memang kalau kita memiliki asuransi lebih dari satu dengan kombinasi, misalnya asuransi swasta dan pemerintah, sehingga bisa mengkombinasikan keduanya,” ujar Dedy.

Memiliki dua asuransi, menurut Dedy bisa menjadi langkah antisipatif yang lebih kuat. Misalnya asuransi swasta memili masa tunggu, sedangkan BPJS Kesehatan relatif tidak ada. Jika manfaat polis asuransi swasta tidak cukup, maka bisa memakai BPJS terlebih dahulu untuk selanjutnya melakukan koordinasi manfaat atas biaya yang tidak ditanggung BPJS.

“Jadi bisa saling mengisi keduanya,” ucap Dedy.

RIRI RAHAYU | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Baca Juga: Penggalangan Dana untuk Indra Bekti Dihentikan, Istri Minta Maaf Buat Banyak Pihak Tidak Nyaman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

8 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

9 hari lalu

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

27 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

29 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya