OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi

Sabtu, 7 Januari 2023 08:03 WIB

Ketua Wadah Pegawai KPK juga anggota tim penyidik (nonaktif), Yudi Purnomo bersama tim pendamping dua penyidik KPK, March Falentino (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021. Dua penyidik KPK yang dilaporkan Yogas telah menjalani Sidang etik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tidak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menolak tegas pemberian wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut.

Pegiat yang kerap menyuarakan suara antikorupsi menyatakan bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika kewenangan yang absolut diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal. Hal ini, kata Yudi, membuat perusahaan, lembaga atau orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.

Baca: UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan

"Yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," kata Yudi lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Dengan lahirnya UU P2SK, menurut Yudi, OJK bakal menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga, berpotensi terjadi abuse of power yang akan rawan dengan tindak pidana korupsi.

Power tends to corrupt

Advertising
Advertising

Yudi juga menyitir peribahasa terkenal dari Lord Acton yang menyatakan 'power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely'. "Artinya kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut," ucap Yudi.

Menurut ketua wadah pegawai KPK ini, tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi bisa meliputi suap-menyuap, pemerasan hingga gratifikasi. Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, Yudi berujar, tetap perlu adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum

Ia lalu mencontohkan dalam penegakan hukum korupsi, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, sebab ada polisi dan Kejaksaan yang bisa menyidik kasus korupsi. Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian diatas Rp 1 miliar.

"Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani. Bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi," tutur Yudi.

Selanjutnya: Lebih jauh Yudi menyarankan...

Berita terkait

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

1 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

5 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

6 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

6 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

7 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

8 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

9 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

9 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

11 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

11 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya