5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 3 Januari 2023 20:06 WIB

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan Pesawat Garuda Indonesia. Dok.TEMPO/ Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta -Pada 2 Juni 2022, maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan pailit Merapti Airline ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca : Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Keputusan pailit ini didasari pada putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tertanggal 2 Juni 2022.

Fakta-fakta di Balik Pailitnya Merpati Airlines

1. Tak beroperasi sejak 2014

Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014. Bahkan, pada 2015, Air Operatir Certificate (AOC) milik Merpati Airlines telah dicabut.

2. Memiliki kewajiban Rp 10,9 triliun dan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airline beroperasi kembali. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun.

3. Aset akan dilelang

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa dengan dibatalakannya penjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk eks-karyawan akan diselesaikan melalui oenjualan seluruh aset Merpati Airlines. Aset-aset milik Merpati Airlines tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang.

4. Total tunggakan pada eks-karyawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset milik Merpati Airlines. Merespons hal tersebut, Direktur PPA Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa daftar pembagian tahap pertama itu menjadi milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

Setelah pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverfikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan. Laporan Tempo, menyebutkan bahwa dari daftar tersebut ada sebanyak 1.225 eks-karyawan Merpati Airlines yang akan mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.

5. Tunggakan gaji terutang

Advertising
Advertising

Penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks-karyawan Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Kenang Dirut Transjakarta Sardjono Jhony, Anies Baswedan: Pribadi yang Energik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

12 Februari 2024

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

31 Januari 2024

Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

Maskapai penerbangan Batavia Air yang didirikan pada 2001, memiliki sejarah panjang hingga diputuskan pailit pada 30 Januari 2013.

Baca Selengkapnya

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

29 Desember 2023

7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan, setelah tujuh BUMN resmi dibubarkan, masih ada 15 perusahaan pelat merah yang harus disehatkan.

Baca Selengkapnya

Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

27 Desember 2023

Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

Ratusan pembeli diduga menjadi korban penipuan pembelian unit apartemen The Spring Residence Ciputat

Baca Selengkapnya

Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

20 Desember 2023

Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

18 Desember 2023

Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

Ekonom senior dari UI Faisal Basri menanggapi gugatan PKPU oleh crazy rich asal Surabaya terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.

Baca Selengkapnya

Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

18 Desember 2023

Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Baca Selengkapnya

Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

15 Desember 2023

Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

Mulai 11 Desember 2023, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang wisata, yakni Pegipegi menyatakan menutup operasionalnya.

Baca Selengkapnya