Gapasdap Gugat Tarif Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Bantu Menhub Lepas Beban Psikologis
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 12 Desember 2022 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) ihwal Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan. Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember 2022.
“Upaya hukum ini kami lakukan untuk membantu Bapak Menhub melepaskan bebas psikologis,” ujar Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Baca: Ekonom Ungkap Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakal Membuat Harga Barang Terbang
Khoiri menjelaskan, Menhub menginginkan tarif angkutan penyeberangan yang seimbang dan masuk akal untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan. Namun di sisi lain, Menhub menekan tarif di tingkat yang rendah agar pemerintah dianggap berpihak pada konsumen.
Khoiri menjelaskan, KM 184 Tahun 2022 tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui para pemangku kebijakan. Padahal, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.
Dalam KM 172 Tahun 2022, tarif yang diberlakukan belum sesuai perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari HPP. Akibatnya, kata Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu.
Untuk memenuhi tuntutan standar layanan dan kenyamanan, perusahaan akhirnya justru mengorbankan gaji karyawan, misalnya dengan membayar gaji tidak tepat waktu.
Bahkan, banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut dan terpaksa diambil alih perusahaan BUMN maupun perusahaan-perusahaan baru. “Banyak perusahaan kesulitan mengoperasikan kapal dan bangrut,” ujar Khoiri.
Selanjutnya: Operasionalisasi kapal di bawah standar...
<!--more-->
Operasionalisasi kapal di bawah standar ini, Khoiri melanjutkan, terlihat dari sampel pengecekan kapal di lintas Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Api-Api – Tanjung Keliyan. “Masing-masing dua kapal, ditemukan lebih dari 80 persen ketidaksesuaian untuk setiap sampel lintasan tersebut,” tuturnya.
Khoiri juga menegaskan bahwa gugatan itu disampaikan untuk menyelamatkan nyawa publik. "Dan juga keberlangsungan usaha dari anggota Gapasdap."
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Kenaikan tarif sebesar 11 persen berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Proyeksikan Pendapatan Melonjak 99 Persen jadi Rp 121 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.