RUU Migas Bakal Disahkan 2023, ESDM Yakin Iklim Investasi RI Membaik
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 November 2022 16:48 WIB
TEMPO.CO, Nusa Dua - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menanggapi rencana DPR yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) pada 2023. Dia mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
“UU Migas sudah cukup lama sekali. Secara substansi kami sudah siap apa yang akan kira-kira diusulkan kepada kami,” ujar dia di acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta, Bali pada Rabu, 23 November 2022.
Baca: RUU Migas Ditargetkan Tuntas 2022, Pakar Soroti Isu SKK Migas di Bawah Pertamina
Ia optimistis payung regulasi itu akan secara signifikan memperbaiki iklim investasi di Indonesia, khususnya di industri migas. Apalagi, kata Tutuka, daya tarik investasi di Indonesia kini terbilang cukup rendah daripada negara lain.
ESDM usulkan perubahan fundamental
“Kita mengusulkan hal yang cukup signfikan dan fundamental untuk bisa mengubah itu. Jadi beberapa hal sudah kami tuliskan kepada klausulnya bagimana, ada saatnya kita sampaikan kepada Komisi VII,” ucap Tutuka.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memastikan bahwa RUU Migas disahkan pada 2023. “Tahun 2023 saya kira tuntas, saya pastikan 2023 tuntas UU Migas, saya kira itu,” kata dia.
Dalam waktu dekat, kata dia, RUU Migas seharusnya sudah masuk untuk selanjutnya dbahas oleh anggota DPR. Bahkan, Sugeng berujar, naskah akademiknya sudah disiapkan. “Karena kita tahu meskipun ada UU Omnibus Law kan perlu juga menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya,” kata dia.
Saat ini, politikus Partai Nasdem itu menyatakan, yang sudah masuk drafnya adalah RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). “Kebetulan RUU EBT yang penting dalam transisi energi itu Daftar Invetarisasi Masalah dari pemerintah belum keluar. Silakan tanya ke pemerintah,” ucap Sugeng.
Adapun proses pembahasan RUU Migas yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebetulnya mulai dibahas dari 2008 dan sudah beberapa kali dibatalkan atau mengalami proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya: Hengkangnya sejumlah perusahaan migas...
<!--more-->
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebutkan kabar hengkangnya sejumlah perusahaan migas asing dari Indonesia harusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Ia menilai pemerintah harus segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasinya di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah merevisi UU Migas yang sudah tidak relevan.
Belum ada DIM RUU Migas
Jika tidak, menurut politikus PKS ini khawatir Indonesia bakal kehilangan pendapatan negara yang cukup besar dan berujung pada masyarakat Indonesia yang akan dirugikan. DPR pun, kata dia, sudah sering mengingatkan pemerintah terkait pentingnya pembahasan revisi UU Migas ini. Namun sayangnya, seruan tersebut tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah.
Hal ini terlihat dari Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas revisi UU Migas tersebut tidak disertai daftar inventarisasi masalah (DIM). “Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM,” ujar Mulyanto dalam keterangan pers, Selasa lalu, 22 November 2022.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap isi RUU Migas bisa mengakomodir isu energi terbarukan. Pasalnya, Indonesia sudah tidak bisa lepas dari tuntutan para investor untuk melaksanakan kegiatan investasi dan reduksi CO2.
Menurut Dwi, RUU Migas juga harus mengakomodir soal isu non konvensional migas. Karena sudah harus berbeda dengan operasional di konvensional migas, tapi butuh payung hukum. “Kalau sekarang masih sangat mengacu kepada kegiatan konvensional migas padahal kegiatan usdah berbeda,” tuturnya.
Baca juga: Ketua Komisi VII DPR Pastikan RUU Migas Disahkan 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini