TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa pihak sedang mendorong agar Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disahkan menjadi undang-undang. Dia menjanjikan RUU Migas akan disahkan DPR pada 2023.
“2023 saya kira tuntas, saya pastikan 2023 tuntas UU Migas, saya kira itu,” ujar dia di acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta, Bali pada Rabu, 23 November 2022.
Baca: Pastikan Industri Hulu Migas Belum Sunset, SKK Migas: Malah Sunrise
Dalam waktu dekat, kata dia, RUU Migas akan dibahas oleh anggota DPR. Sugeng berujar, naskah akademik RUU sudah disiapkan. “Karena kita tahu meskipun ada UU Omnibus Law kan perlu juga menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya,” kata dia.
Saat ini, politisi Partai NasDem ini mengatakan, yang baru masuk adalah RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). “Kebetulan RUU EBT yang penting dalam transisi energi itu Daftar Invetarisasi Masalah dari pemerintah belum keluar. Silahkan tanya ke pemerintah,” ucap Sugeng.
Menanggapi soal RUU Migas yang ditargetkan selesai tahun depan, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap aturan baru tersebut mengakomodir isu energi terbarukan. Karena Indonesia sudah tidak bisa lepas dari tuntutan para investor untuk melaksanakan kegiatan investasi dan reduksi CO2.
Selain itu, harus mengakomodir soal isu non konvensional migas. Karena sudah harus berbeda dengan operasional di konvensional migas, tapi butuh payung hukum. “Kalau sekarang masih sangat mengacu kepada kegiatan konvensional migas padahal kegiatan usdah berbeda,” tutur dia.
Selanjutnya: Investor Migas Tunggu Kepastian Hukum dan Aturan yang ...