Pengusaha Minta Penetapan UMP Berbasis PP 36/2021: Jika Tidak, Banyak Industri Gulung Tikar

Rabu, 16 November 2022 20:59 WIB

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2023.

Ia meminta pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar dalam menetapkan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP atau UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," kata Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 16 November 2022.

Baca: Bos Kadin Setuju UMP 2023 Perlu Dinaikkan, Tapi Jangan Membebani Pengusaha

Menurut Hariyadi, jika bukan PP 36 tahun 2021 yang dijadikan basis perhitungan UMP, pelaku industri padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki diprediksi bakal gulung tikar. Sebab, mereka tak lagi mampu memenuhi ketentuan legal formal karena tak mampu membayar kenaikan upah tersebut.

Advertising
Advertising

Demikian juga dengan para pelaku usaha UMKM yang terpaksa menjalankan usaha secara informal, menurut dia, bakal sulit mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Selain itu, kata Hariyadi, pencari kerja pun akan kesulitan karena butuh waktu tunggu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak. Hal ini karena lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Tak hanya mendesak agar PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dijadikan sebagai acuan, Apindo meminta pemerintah menetapkan UMP dan UMK berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Apalagi, saat ini prospek dunia masih belum jelas lantaran kondisi ekonomi global yang semakin lesu dan ancaman resesi di tahun depan.

Selanjutnya: Hal senada disampaikan oleh Ketua Aprisindo..

<!--more-->

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko. Ia menilai rencana pemerintah dalam mengubah PP 36 tahun 2022 akan merugikan banyak pihak.

Ia bahkan menduga ada pihak ingin mengganggu industri padat karya. "Saya pikir kalau presiden mengatakan tahun depan itu sulit, harusnya paham. Jangan bisa diakomodir oleh menteri atau orang-orang yang menurut saya mengganggu industri padat karya," kata dia.

Menurut dia, pemerintah juga harus berpikir ulang, terlebih saat ini sedang terjadi pemutusan hubungan kerja massal di sejumlah perusahaan industri padat karya. Bila perusahaan terus tertekan, akan lebih banyak pabrik-pabrik yang tutup.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI), Redma Gita Wirawasta menilai perubahan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya memperpanjang keterpurukan dunia usaha tekstil. "Ini juga akan membuat membuat buruk citra kita di mata investor, kok ada hukumnya tapi berubah-ubah," katanya.

Saat ini situasi industri hulu di sektor tekstil tengah berusaha bertahan dari krisis di tengah kondisi cash flow yan seret karena persaingan pasar yang semakin ketat dan turunnya penurunan pesanan, ditambah lagi beban biaya listrik, pajak, hingga upah karyawan.

Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan yang sudah tidak kuat beroperasi dan akhirnya mem-PHK karyawan. "Kalau pemerintah konsisten dengan aturan-aturan yang sudah dijalankan, saya kira ke depan kita tidak akan terpuruk terlalu dalam," tuturnya.

Baca juga: Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

3 jam lalu

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Munculnya revisi larangan pembatasan barang impor lantaran ada kendala penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

3 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

5 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

6 hari lalu

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

8 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

8 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

8 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya