TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid setuju upah minimum provinsi (UMP) perlu dinaikkan untuk menjaga data beli masyarakat—terutama dari kalangan pekerja atau buruh. Apalagi inflasi tahunan per Oktober 2022 sudah mencapai angka 5,71 persen year on year.
Kendati demikian, menurut Arsjad, perlu diformulasikan besar kenaikan upah yang tak membebani pengusaha.
“Apalagi di tengah pelemahan ekonomi global yang membuat penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, terutama di sektor padat karya yang berorientasi ekspor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Baca: Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
Oleh karena itu, menurut Arsjad, kenaikan UMP harus dipastikan tidak sampai menggerus daya usaha industri. Pasalnya, bila kenaikan UMP sampai akhirnya memukul industri malah akan berakibat pada pengurangan tenaga kerja, bahkan memaksa perusahaan gulung tikar.
Arsjad menyatakan seharusnya pemerintah memikirkan solusi yang lebih holistik untuk memastikan sektor industri di Indonesia tetap terjaga di tengah ancaman resesi 2023. Salah satu yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, adalah dengan pemberian insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor.
Ia mencontohkan insentif bisa berupa pemberian kredit pajak atas selisih kenaikan upah. “Pemerintah, pengusaha, tenaga kerja atau buruh perlu mengedepankan dialog sosial untuk menyeleaikan persoalan ini dan menemukan win-win solution untuk semua pihak,” tutur Arsjad.
Selanjutnya: Di sisi lain, Kadin terus mendorong pengusaha untuk...