Pekan Depan, Pemprov Banten Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2023

Kamis, 10 November 2022 05:53 WIB

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten 2023 akan ditetapkan pekan depan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum 2023.

“Informasinya SE Kemenaker akan diterima provinsi sekitar tanggal 10-11 November 2022. Segera setelah itu kita rapat dewan pengupahan untuk tetapkan UMP,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, di Serang, Rabu 9 November 2022.

Baca: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Apindo: Paling Rasional 8 - 9 Persen

Septo mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi akan segera diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupatem/Kota. Dengan demikian, nilai upah yang akan diterima buruh dan dibayarkan perusahaan itu adalah UMK.

Menurut dia, nilai UMP sendiri ditetapkan lebih rendah dari UMK. Hal itu dilakukan pemerintah dengan maksud sebagai jaring pengaman.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan maka perusahaan diperbolehkan membayar di bawah nilai UMK, hanya tidak boleh di bawah UMP.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Pekerja dan buruh menduga pemerintah hanya akan berlaku normatif dalam penetapan upah minimum tersebut yakni dengan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Intan mengatakan, salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu. Hal tersebut dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengambil diskresi dengan berani mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran keniakan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Menurut Afif, di dalam PP 36/2001 yang menurutnya inkonstitusional itu sudah diatur rumus besaran kenaikan upah buruh. Dengan kata lain, meskipun serikat melakukan survey, apapun hasilnya tetap yang digunakan adalah perhitungan rumusan yang sudah ada di PP itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim mengaku akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya. Namun demikian jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

Baca: Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

2 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

3 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

18 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

29 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

29 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

34 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

44 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

58 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya