Bagaimana Regulasi Kawasan Perdagangan Bebas Diatur di Indonesia?

Kamis, 27 Oktober 2022 11:45 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda senang membeli barang produk luar negeri? Perlu diketahui bahwa sebagian barang dari luar negeri yang dikirim sering dilakukan melalui daerah yang dinamakan free trade zone atau dikenal juga sebagai kawasan perdagangan bebas.

Dikutip dari Britannica, kawasan perdagangan bebas merupakan suatu area wilayah yang menjadi tempat barang untuk mendarat, ditangani, diproduksi atau dikonfigurasi ulang, serta diekspor kembali tanpa campur tangan otoritas lalu lintas barang.

Biasanya kawasan ini bertempat di daerah sekitar pelabuhan utama, bandara internasional, sampai perbatasan nasional yang memiliki banyak keuntungan finansial. Beberapa contoh daerah tersebut adalah Hong Kong, Singapura, Panama, Kopenhagen, Stockholm, Los Angeles, dan New York City. Sementara di Indonesia terdapat di daerah Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Baca: Investor di Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun Bakal Banjir Stimulus

Perdagangan Bebas di Indonesia

Di Indonesia, kawasan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat atau KPBPB.

Advertising
Advertising

Tepat pada Pasal 1, menjelaskan bahwa suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Kawasan ini juga dikhususkan untuk menghilangkan tarif tersebut dari daerah seperti pelabuhan, bandara, atau perbatasan hambatan perdagangan lainnya yang memiliki peraturan bea cukai yang kompleks. Keuntungan lainnya adalah perputaran kapal dan pesawat akan terasa cepat karena kemampuan untuk membuat, memperbaiki, dan menyimpan barang lebih bebas.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang atas daerah pelabuhan yang sudah ditunjuk. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa daerah tersebut telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Selain mendapatkan perizinan kawasannya, disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1), bahwa pengeluaran dan pemasukan barang juga harus dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan izin perizinan berusaha dari badan pengusahaan. Adapun perizinan berusaha yang dimaksud disebutkan lebih lanjut pada Pasal 31 ayat (2) yaitu berupa:

  1. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk atau
  2. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk.

Lalu di Pasal 31 ayat (3), barang yang masuk wajib sesuai atau berhubungan dengan kegiatan pemilik usaha tersebut. Sementara mengenai pengawasannya, akan dilakukan badan pengusahaan yang akan mengecek kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang telah dimasukkan.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Kronologi RCEP Perjanjian Perdagangan Bebas Terbesar di Dunia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

21 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

4 hari lalu

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

7 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

11 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

15 hari lalu

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

Menhub Budi Karya menginstruksikan agar pelabuhan alternatif Panjang-Ciwandan dimaksimalkan kegunaannya selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

15 hari lalu

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.

Baca Selengkapnya