TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) resmi ditandatangani, Ahad, 15 November 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memaparkan kronologi terbentuknya RCEP.
2011
Menurut Agus, gagasan RCEP dicetuskan saat Indonesia memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011. Tujuannya, mengonsolidasikan lima perjanjian perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dimiliki ASEAN dengan enam mitra dagangnya.
"Konsep RCEP kemudian disepakati negara anggota ASEAN pada akhir 2011 di Bali, Indonesia," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Ahad, 15 November 2020.
2012
Setelah menjual konsep ini kepada enam negara mitra FTA ASEAN, para Kepala Negara/Pemerintahan dari 16 negara pun sepakat meluncurkan perundingan RCEP pada 12 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja.
2013
Pada awal 2013, para Menteri Perdagangan ASEAN sepakat menunjuk Indonesia sebagai Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP. Kesepakatan ini bahkan diperluas oleh 16 menteri negara peserta perundingan dengan menunjuk Indonesia sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP.
Perundingan RCEP berlangsung bukan tanpa kendala. Mendag Agus mengungkapkan, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP memberikan tantangan tersendiri. Ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.