Kemenhub Mulai Bahas Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009: Agar Ojol Jadi Bagian Angkutan Umum

Rabu, 5 Oktober 2022 22:07 WIB

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Revisi itu dilakukan untuk memasukkan ojek online alias ojol masuk menjadi kategori angkutan umum.

“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto di Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2022.

Saat ini, Suharto menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan yang menyangkut khalayak orang banyak. Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.

Baca juga: Karena Masalah Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 T

“Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, masih dibicarakan, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah,” ujar Suharto.

Advertising
Advertising

Pada Mei lalu, Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha menyatakan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini berlaku, ojol tak masuk ke dalam kategori kendaraan angkutan. Dia menjelaskan DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya.

Selain itu juga mengatur terkait jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol dalam rancangan revisi undang-undang (RUU) tersebut.

"Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha, pada 25 Mei 2022.

Selanjutnya: Komisi V DPR sudah berdidkusi dengan banyak pihak membahas revisi UU tersebut.

<!--more-->

Komisi V DPR, katanya, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RDPU itu dihadiri perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Dalam rapat itu, menurut Syaifullah, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi merevisi Undang-undang tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.

Seperti halnya keberadaan bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan. Sementara pada UU Nomor 22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.

"Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," kata Syaifullah.

Selain itu, kata dia, revisi itu juga dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, Komisi V DPR ke depan berwacana pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas, api turut mengawasi perkembangan bisnis transportasi.

Baca: Gibran Sebut Bansos Rp 600 Ribu untuk Sopir Ojol, Sopir Bendi dkk Cair Minggu Pertama Oktober

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya