Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena Masalah Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 T

image-gnews
Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik ojek online Bintaro Hasan Azhari kembali menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakpus.

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Hasan meminta pihak GoTo dan Nadiem membayar ganti rugi senilai Rp 41,9 triliun.

Hasan Azhari dalam gugatannya meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Dia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak tahun 2008 atas 5 jenis ciptaan, yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Pertama, jenis ciptaan karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Kedua, jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Ketiga, jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Keempat, jenis ciptaan program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Kelima, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Selain itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Naidem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services).

Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Kemudian, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Atas pelanggaran tersebut, Hasan meminta majelis hakim meminta para tergugat membayar kepada penggugat berupa ganti rugi pelanggaran hak cipta atau hak eksklusif penggugat senilai Rp41,9 triliun. 

Rincian kerugian itu antara lain kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun. "Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini."

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Siapkan Reward Hingga Insentif bagi Guru yang Mengabdi di Daerah 3T

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Pemerintah Siapkan Reward Hingga Insentif bagi Guru yang Mengabdi di Daerah 3T

Pemerintah sebenarnya telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T, namun banyak yang tidak terisi.


Freddy Leikawabessy Dilantik Jadi Rektor Universitas Pattimura, Nadiem Makarim Beri Pesan ini

1 hari lalu

Prof. Freddy Leiwakabessy terpilih menjadi Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) 2023-2027 (Antara/DedyAzis)
Freddy Leikawabessy Dilantik Jadi Rektor Universitas Pattimura, Nadiem Makarim Beri Pesan ini

Sebagai rektor, Freddy menyatakan siap mengemban amanat untuk memajukan Universitas Pattimura.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

2 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Cina TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor lokal.


Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

3 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

Kementerian Perdagangan buka suara soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


Tahun Terakhir Menjabat, Nadiem Makarim Yakin Gerakan Merdeka Belajar Terus Berlanjut

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional, Sabtu, 23 November 2023. Dok. Kemendikbud
Tahun Terakhir Menjabat, Nadiem Makarim Yakin Gerakan Merdeka Belajar Terus Berlanjut

Mendikbudristek Nadiem Makarim menitipkan pesan agar gerakan Merdeka Belajar terus berlanjut pada peringatan hari Guru Nasional.


PGRI Harap Guru Swasta yang Jadi PPPK Bisa Kembali ke Sekolah Asal

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
PGRI Harap Guru Swasta yang Jadi PPPK Bisa Kembali ke Sekolah Asal

Jokowi sebelumnya menyebut 544 ribu guru honorer telah lolos seleksi menjadi ASN PPPK selama 2021-2022.


Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Begini Nadiem Makarim Banggakan Program Kerjanya

5 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat upacara HUT RI ke-78. Dokumentasi: Kemendikbud.
Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Begini Nadiem Makarim Banggakan Program Kerjanya

Nadiem Makarim membanggakan sejumlah program kerjanya dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional 2023 hari ini.


TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

6 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

7 hari lalu

Sopir taksi daring Jabodetabek menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023 minta tarif dasar aplikasi dinaikkan. Doc. Istimewa / Chaerudin Reffy korlap aksi.
Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.