Menteri PUPR Minta Pemanfaatan Bendungan Raknamo Kupang Dioptimalkan

Sabtu, 1 Oktober 2022 15:16 WIB

Presiden Jokowi (tengah) berbincang dengan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, ketika meninjau perkembangan pembangunan bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang, NTT, 25 Juli 2015. Bendungan diharapkan dapat mengatasi seperti kekeringan, rawan pangan dan gizi buruk di NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

TEMPO.CO, Kupang - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menginstruksikan agar Unit Pengelola Bendungan (UPB) dapat mengoptimalkan pemanfaatan Bendungan Raknamo yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 2018 lalu. Utamanya untuk memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di hilir Raknamo.

Air, kata Basuki, merupakan kunci untuk kemajuan di Nusa Tenggara Timur atau NTT. "Tadi saya sudah tanya ke Unit Pengelola Bendungan Raknamo, saat ini bendungan sudah dimanfaatkan untuk irigasi pertanian. Prasarana irigasinya sudah dibangun untuk pertanian sekitar 800 hektare (ha), sekarang sudah ditanami 400 ha," ujarnya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Basuki saat meninjau Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang, NTT. Peninjauan dilakukan dalam rangka pemantauan pelaksanaan kebijakan OPOR (Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi) infrastruktur PUPR.

Ia menjelaskan, sebagai pemanfaatan bendungan Raknamo, saat ini juga sedang dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Raknamo berkapasitas 80 liter/detik untuk meningkatkan layanan air minum di Kabupaten Kupang. Konstruksinya dilaksanakan mulai September 2021 hingga April 2023 dengan anggaran Rp 87,27 miliar.

Adapun lingkup pekerjaan pembangunan SPAM Raknamo mencakup pembangunan jaringan perpipaan transmisi air baku, sistem pengolahan air bersih, reservoir distribusi berkapasitas 300 meter kubik dan 200 meter kubik, jaringan perpipaan distribusi air bersih, dan pemasangan 400 unit SR. Saat ini progres konstruksinya sudah berkisar 63 persen.

Advertising
Advertising

Sebagai bendungan multifungsi, Bendungan Raknamo juga memiliki potensi wisata air, karena airnya jernih dan memiliki panorama yang bagus. Untuk itu Menteri Basuki juga meminta agar dikembangkan potensi wisata air tersebut dengan disediakan dermaga dan perahu wisata.

"Tolong dibuatkan dermaga agar pengunjung bisa berinteraksi di ruang terbuka sebagai kebutuhan sosial. Disediakan perahu wisata dan disebar juga bibit ikan," tuturnya.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) NT II Kementerian PUPR, Feriyanto Pawenrusi menyebutkan Bendungan Raknamo mulai dibangun sejak akhir 2014. Hingga awal 2018 sampai sekarang bendungan telah beroperasi untuk pemenuhan irigasi di hilir dengan jumlah cakupan 840 hektar yang nantinya akan bisa berkembang menjadi 1.300 hektare.

“Untuk pemenuhan air baku di sekitar bendungan, kita sudah membangun 12 hidran umum untuk 300 KK,” kata Feriyanto.

Adapun manfaat Bendungan Raknamo diantaranya berpotensi untuk melakukan irigasi hingga 1.250 hektar. Penyediaan air baku sebesar 100 liter per detik, pengendali banjir sebagian wilayah Kabupaten Kupang, kemudian Pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) 0.22 MW.

Baca: Hong Kong Tarik Mie Sedaap Korean Spicy Chicken karena Mengandung Pestisida, di Indonesia?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

18 menit lalu

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 jam lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

12 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

13 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

19 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

21 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

23 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

23 jam lalu

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya