Terkini Bisnis: Perintah Jokowi untuk Basuki, Penyebab BSU Belum Cair

Jumat, 30 September 2022 13:28 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kedua kanan) mendengarkan penjelasan dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti di area Taman Legenda Keong Mas saat meninjau revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakara, Selasa 23 Agustus 2022. Proses revitalisasi TMII itu telah mencapai 98 persen dan TMII direncanakan akan menjadi salah satu lokasi KTT G20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengebut pembangunan infrastruktur paling banyak menarik perhatian pembaca. Jokowi menugaskan Basuki untuk merampungkan 21 proyek.

Selanjutnya, berita mengenai pencairan BSU atau bantuan subsidi upah masih menjadi sorotan. Sejumlah penerima belum memperoleh pencairan karena beberapa kendala.

Berikut ini tiga berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis.

1. Jokowi Perintahkan Basuki Kebut 21 Proyek: Penunjukan Langsung, Ada Syarat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengebut proyek infrastruktur. Jokowi memerintahkan Basuki mengebut 21 proyek berdasarkan hasil rapat dan kunjungan lapangan.

Advertising
Advertising

"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut bunyi Pasal 1 ayat 4 Perauran Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur seperti dikutip pada Jumat, 30 September 2022.

Beleid ini diteken Jokowi pada 27 September 2022. Namun dalam perintah ini, penerima hasil proyek harus menyiapkan empat kebutuhan, yaitu lahan siap bangun, kesediaan menerima dan menggunakan aset proyek, anggaran pemeliharaan, dan dukungan lain.

Percepatan proyek dilakukan di atas tanah dengan dua kriteria. Pertama, merupakan aset pemerintah dan badan usaha pusat maupun daerah atau milik masyarakat. Kedua, status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.

Baca selengkapnya di sini.

<!--more-->

2. BSU Belum Cair? Kemnaker Minta Pegawai Cek Tiga Poin Ini

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mencatat BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1–3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja/buruh. Bagi para pekerja/buruh yang BSU-nya belum cair, Kemnaker memberikan sejumlah informasi.

“Pertama, data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap,” tulis Kemnaker dalam salah satu postingan Instagramnya resmi Kemnaker @kemnaker, pada 29 September 2022.

Selanjutnya, terdapat dua hal lain yang mungkin menjadi alasan penyebab BSU pekerja belum cair. Yakni: Rekanaker tidak memenuhi pesyaratan sebagai penerima bantuan karena telah menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Terakhir, jika data rekening terdapat duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar, hal tersebut dapat pula menjadi alasan penyebab BSU belum cair.

Baca selengkapnya di sini.

<!--more-->

3. Ancaman Resesi 2023, Target Indonesia Jadi Negara Maju 2045 Realistis?

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat tekanan ekonomi global yang terus berlanjut di tengah ancaman resesi 2023 berpotensi membuat Indonesia terjebak sebagai negara berpendapatan menengah. Jebakan itu makin dalam jika pemerintah tidak ada upaya ekstra memperkuat ekonomi domestik.

"Indonesia terancam masuk jebakan kelas menengah," kata Bhima saat dihubungi, Jumat, 30 September 2022.

Meski dunia telah pulih dari pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia masih menghadapi dampak tekanan ekonomi global. Pada 2023, ekonomi domestik dihadapkan dengan potensi resesi dunia setelah tingginya inflasi dan tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral negara-negara maju.

Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia tak kunjung menyentuh angka 6 persen. Padahal, berdasarkan perhitungan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata harus 6-7 persen untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dan terlepas dari middle income trap.

Bhima pun memandang target Indonesia maju pada 2045 sulit tercapai. Beberapa faktor mempengaruhinya, seperti status Indonesia yang telah turun menjadi lower middle income country akibat dampak Pandemi Covid-19. Padahal sebelumnya, Indonesia dikategorikan sebagai negara upper middle income country.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Jokowi Restui Suntikan PMN Rp 1,97 Triliun ke Adhi Karya untuk Jalan Tol dan SPAM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

26 menit lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

2 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

4 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

4 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

5 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

5 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

5 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

6 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya