TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengebut proyek infrastruktur. Jokowi memerintahkan Basuki mengebut 21 proyek berdasarkan hasil rapat dan kunjungan lapangan.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut bunyi Pasal 1 ayat 4 Perauran Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur seperti dikutip pada Jumat, 30 September 2022.
Beleid ini diteken Jokowi pada 27 September 2022. Namun dalam perintah ini, penerima hasil proyek harus menyiapkan empat kebutuhan, yaitu lahan siap bangun, kesediaan menerima dan menggunakan aset proyek, anggaran pemeliharaan, dan dukungan lain.
Percepatan proyek dilakukan di atas tanah dengan dua kriteria. Pertama, merupakan aset pemerintah dan badan usaha pusat maupun daerah atau milik masyarakat. Kedua, status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
Kalau proyek sudah selesai, Basuki akan menyerahkannya ke kementerian lembaga, pemerintah, atau masyarakat. Proyek ini pun bisa dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Daftar 21 proyek tersebut ialah sebagai berikut.
1. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air
2. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai
3. pembangunan tambatan perahu
4. pembangunan atau pengembangan sistem
drainase
5. pembangunan jalan dan jembatan
6. preservasi jalan dan jembatan
7. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan
8. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa
9. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi
10. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum
11. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana
dan prasarana serta utilitas umum perumahan
12. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum
13. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga
14. pembangunan atau rehabilitasi auditorium
15. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan
16. pembangunan atau rehabilitasi istana
17. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya
18. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
19. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
20. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan
21. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Baca juga: Sindiran Jokowi untuk Pejabat: Krisis Malah ke Luar Negeri, Dipamerin di Instagram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.