1.477 ton Impor Hortikultura Tertahan, Ombudsman Beri Kementan Waktu 5 Hari Lakukan Tindakan Korektif

Selasa, 27 September 2022 08:39 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI menyampaikan sejumlah tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan tindakan korektif yang pertama, yakni agar Menteri Pertanian memerintahkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk segera melakukan pengeluaran barang impor produk hortikultura sebanyak 14 juta kilogram milik pelapor yang telah ditahan pada saat tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus - 30 September 2022.

Dari 14 juta kilogram produk impor hortikultura, hingga 14 September 2022 masih ada 1.477 ton yang tertahan dengan nilai barang mencapai Rp 31,5 miliar. Yeka mengungkapkan pada Kamis 22 September 2022 lalu, Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Tapi hingga saat ini, barang belum dilepas. Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan (Badan Karantina Pertanian),” kata Yeka melalui keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.

Adapun proses pengeluaran ini didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan. Terkait poin ini, tuturnya, Ombudsman memberikan waktu selama lima hari kerja kepada Kementan untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan hasil pelaksanannya kepada Ombudsman.

Advertising
Advertising

Kemudian tindakan korektif kedua, agar Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan, dan Kemendag melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas. Hal itu, ujarnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tindakan korektif ketiga, kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, terkait pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura. Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di Pelabuhan. Ombudsman pun memberikan waktu 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif kedua dan ketiga, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman.

Yeka menjelaskan, dalam kasus penahanan dan penolakan produk impor hortikultura ini pihaknya menyoroti adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura. Ombudsman berpendapat, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) memiliki tujuan yang baik atas keamanan pangan, tetapi RIPH tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena PP Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tidak mengatur ketentuan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura apabila Neraca Komoditas belum tersedia.

"Hal ini menimbulkan disharmoni peraturan pelaksana lainnya,” ucap Yeka. Disharmonisasi peraturan ini, menurutnya, mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, ketidakpastian hukum, ketidakjelasan standar pelayanan dalam kegiatan tata niaga importasi produk hortikultura yang diterima oleh masyarakat pelaku usaha. <!--more-->

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan pihaknya telah diundang oleh Ombudsman karena telah menyusun kajian terkait impor pangan.

“Kami sudah sampaikan hasilnya kepada Menteri Pertanian pada Maret 2022, salah satu hasilnya bahwa RIPH perlu perbaikan," kata dia. Musababnya, ada Undang-undang Cipta Kerja. Rekomendasi hasil kajian itu adalah memasukkan hortikultura ke dalam Neraca Komoditas mulai tahun 2022

Neraca Komoditas merupakan sebuah sistem nasional data dan informasi yang akan menjadi referensi utama dalam pengambilan kebijakan terkait ekspor dan impor. Pahala melanjutkan, mestinya mulai Juni 2022 sudah mulai ada struktur nyata terkait produk hortikultura masuk ke Neraca Komoditas untuk disetor kepada Kemenko Bidang Perekonomian.

Menurut Pahala, dengan masuknya hortikultura ke dalam Neraca Komoditas maka peran Kementerian Pertanian akan semakin kuat dalam kontrol kualitas dan keamanan pangan hingga fungsi pengawasannya. Pahala juga mengapresiasi Ombudsman yang merespons laporan masyarakat dengan cepat. Kasus ini menurutnya, merupakan pengingat agar Neraca Komoditas segera diwujudkan.

Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mrngakui adanya beberapa regulasi yang belum harmonis. Ia berjanji Kementan akan menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut. “Kami dari Ditjen Hortikultura yang mendapatkan mandat dari Menteri Pertanian untuk menerbitkan dan menolak RIPH, siap bergandengan dengan Ombudsman dan Deputi Pencegahan KPK. Agar ke depan tidak terjadi lagi misinterpretasi, supaya lingkungan usaha tidak terganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal mereka sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.

Dampak ditahannya produk impor hortikultura telah menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Selain itu, tertahannya produk tersebut, membuat pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya penumpukan, biaya listrik dan biaya demurrage di pelabuhan yang mencapai Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kemendag Hapus DMO, Zulkifli Hasan: Enggak Bisa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

9 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

12 jam lalu

Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Saksi mengungkapkan Kementan kerap keluar uang Rp 3 juta per hari untuk keperluan makan online dan laundry di rumah dinas SYL.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya