1.477 ton Impor Hortikultura Tertahan, Ombudsman Beri Kementan Waktu 5 Hari Lakukan Tindakan Korektif
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 27 September 2022 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI menyampaikan sejumlah tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan tindakan korektif yang pertama, yakni agar Menteri Pertanian memerintahkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk segera melakukan pengeluaran barang impor produk hortikultura sebanyak 14 juta kilogram milik pelapor yang telah ditahan pada saat tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus - 30 September 2022.
Dari 14 juta kilogram produk impor hortikultura, hingga 14 September 2022 masih ada 1.477 ton yang tertahan dengan nilai barang mencapai Rp 31,5 miliar. Yeka mengungkapkan pada Kamis 22 September 2022 lalu, Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Tapi hingga saat ini, barang belum dilepas. Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan (Badan Karantina Pertanian),” kata Yeka melalui keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.
Adapun proses pengeluaran ini didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan. Terkait poin ini, tuturnya, Ombudsman memberikan waktu selama lima hari kerja kepada Kementan untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan hasil pelaksanannya kepada Ombudsman.
Kemudian tindakan korektif kedua, agar Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan, dan Kemendag melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas. Hal itu, ujarnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tindakan korektif ketiga, kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, terkait pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura. Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di Pelabuhan. Ombudsman pun memberikan waktu 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif kedua dan ketiga, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman.
Yeka menjelaskan, dalam kasus penahanan dan penolakan produk impor hortikultura ini pihaknya menyoroti adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura. Ombudsman berpendapat, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) memiliki tujuan yang baik atas keamanan pangan, tetapi RIPH tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena PP Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tidak mengatur ketentuan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura apabila Neraca Komoditas belum tersedia.
"Hal ini menimbulkan disharmoni peraturan pelaksana lainnya,” ucap Yeka. Disharmonisasi peraturan ini, menurutnya, mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, ketidakpastian hukum, ketidakjelasan standar pelayanan dalam kegiatan tata niaga importasi produk hortikultura yang diterima oleh masyarakat pelaku usaha. <!--more-->
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan pihaknya telah diundang oleh Ombudsman karena telah menyusun kajian terkait impor pangan.
“Kami sudah sampaikan hasilnya kepada Menteri Pertanian pada Maret 2022, salah satu hasilnya bahwa RIPH perlu perbaikan," kata dia. Musababnya, ada Undang-undang Cipta Kerja. Rekomendasi hasil kajian itu adalah memasukkan hortikultura ke dalam Neraca Komoditas mulai tahun 2022
Neraca Komoditas merupakan sebuah sistem nasional data dan informasi yang akan menjadi referensi utama dalam pengambilan kebijakan terkait ekspor dan impor. Pahala melanjutkan, mestinya mulai Juni 2022 sudah mulai ada struktur nyata terkait produk hortikultura masuk ke Neraca Komoditas untuk disetor kepada Kemenko Bidang Perekonomian.
Menurut Pahala, dengan masuknya hortikultura ke dalam Neraca Komoditas maka peran Kementerian Pertanian akan semakin kuat dalam kontrol kualitas dan keamanan pangan hingga fungsi pengawasannya. Pahala juga mengapresiasi Ombudsman yang merespons laporan masyarakat dengan cepat. Kasus ini menurutnya, merupakan pengingat agar Neraca Komoditas segera diwujudkan.
Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mrngakui adanya beberapa regulasi yang belum harmonis. Ia berjanji Kementan akan menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut. “Kami dari Ditjen Hortikultura yang mendapatkan mandat dari Menteri Pertanian untuk menerbitkan dan menolak RIPH, siap bergandengan dengan Ombudsman dan Deputi Pencegahan KPK. Agar ke depan tidak terjadi lagi misinterpretasi, supaya lingkungan usaha tidak terganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal mereka sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.
Dampak ditahannya produk impor hortikultura telah menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Selain itu, tertahannya produk tersebut, membuat pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya penumpukan, biaya listrik dan biaya demurrage di pelabuhan yang mencapai Rp 3,2 miliar.
Baca Juga: Ombudsman Minta Kemendag Hapus DMO, Zulkifli Hasan: Enggak Bisa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.