DPR Usulkan Listrik 450 VA Dihapus, Begini Alasan Ketua Banggar DPR

Sabtu, 17 September 2022 09:09 WIB

Ilustrasi Token Listrik. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai realisasi kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak yang menimbulkan kehebohan publik hingga demo di berbagai daerah, kini rakyat dikejutkan kembali dengan wacana listrik 450 VA dihapus.

Sebelumnya, kabar terkait listrik 450 VA dihapus terdengar saat rapat panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR mengenai asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung pada hari Senin, 12 September 2022.

Dalam rapat tersebut, usulan listrik 450 VA dihapus diajukan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Said membeberkan bahwa permasalahan kelistrikan negara bukanlah anggaran subsidi ataupun salah sasaran, tetapi kelebihan suplai atau oversupply yang berujung pada pembengkakan anggaran negara.

Perlu diketahui bahwa penyaluran daya listrik yang efisien hanya terjadi apabila daya listrik tidak berlebihan (oversupply) ataupun kekurangan (undersupply). Artinya, jumlah listrik yang disediakan oleh negara harus pas atau selaras dengan permintaan listrik yang ada.

Advertising
Advertising

Apabila tidak selaras, maka terjadi kelebihan suplai listrik yang tak terpakai, tetapi negara tetap mengeluarkan anggaran untuk suplai listrik tersebut. Hal ini pun disampaikan oleh Said bahwa anggaran akan bengkak apabila oversupply listrik tidak ditangani.

"Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu bayar Rp 3 triliun. Bermanis-manis, juga bayar Rp 3 triliun. Senyum, (juga bayar) Rp 3 triliun. Merengut (bayar) Rp 3 triliun. Dia (oversupply listrik) nggak bisa diapa-apain, wajib bayar aja Rp 3 triliun," kata Said terkait anggaran negara yang harus keluar karena kelebihan suplai.

Oleh karena itu, guna meningkatkan penggunaan atau permintaan listrik, Said menyarankan pemerintah untuk menghapuskan tarif listrik 450 VA dan menggantinya jadi 900 VA. Hal serupa berlaku untuk konsumsi listrik 900 VA yang akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.

"Bahwa tadi, salah satu kebijakan yang diambil (menaikkan daya listrik) 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA, tanpa dikaitkan dengan kompor listrik, kami sepakat dengan pemerintah," ujar Said,

Tanggapan Dirut PLN hingga Menteri ESDM

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau PLN Darmawan Prasodjo justru mengaku belum mendapat rencana spesifik terkait listrik 450 VA dihapus.

“Kami belum paham mengenai itu. Dari pemerintah sendiri arahannya tidak ada penghapusan dari 450 VA ke 900 VA,” kata Darmawan kepada Tempo pada Rabu, 14 September 2022.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga meminta pada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana penghapusan tarif listrik 450 VA. “Kita baru saja naik BBM masa yang itu (listrik 450 VA dihapus) juga. Mungkin harus dilakukannya evaluasi betul,” kata Arifin saat ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada hari Selasa, 13 September 2022.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: 4 Fakta Soal Listrik 450 VA Dihapus, Dirut PLN: Kami Belum Paham Itu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

9 menit lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

12 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

16 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

17 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

19 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

20 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

21 jam lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

21 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya