Tiket Masuk Pulau Komodo Naik, YLKI: Konservasi Tidak Ada Hubungannya dengan Tarif

Rabu, 3 Agustus 2022 12:08 WIB

Satwa Komodo di Taman Nasional Komodo. Shutterstcok

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menanggapi soal kenaikan tarif masuk Taman Nasional Pulau Komodo menjadi Rp 3,75 juta. Kenaikan harga hingga nyaris sebesar dua kali upah minimum provinsi NTT itu disebut bertujuan untuk konservasi.

Menurut Tulus, jika tujuan pemerintah dalam menaikan tarif adalah menjaga kelestarian dan konservasi, maka cukup dengan pembatasan kapasitas pengunjung. "Bukan dengan menaikkan tarif yang tidak rasional itu," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2022.

Ia berujar konservasi memang perlu dilakukan namun jangan sampai pemerintah ternyata hanya berkedok dengan menaikkan tarif. Karena, kata dia, konservasi tak berhubungan dengan tarif.

Tulus menyarankan pemerintah agar lebih mengutamakan pembatasan kapasitas sehingga tidak merugikan berbagai pihak dalam industri pariwisata ini. Cara membatasi jumlah pengunjung menurutnya tidak hanya dapat dilakukan melalui kenaikan tarif, tapi juga penutupan area tertentu dari objek wisata tersebut.

Ia kemudian mencontohkan wisata bangunan peninggalan Suku Maya di Meksiko. Saat konservasi dilakukan, pemerintah Meksiko menutup area tertentu. Sehingga wisatawan hanya melihat dari jarak tertentu untuk mengambil foto.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi oleh para pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang menolak kenaikan harga tiket masuk. Sandiaga mengimbau para pelaku pariwisata untuk menahan diri dan mengutamakan dialog. "Mari sama-sama kita duduk bersama cari solusi," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual pada Senin, 1 Agustus 2022.

Kemenparekraf, tuturnya, akan membuka ruang untuk berdialog dengan para pelaku usaha. Sadiaga pun meyakini tidak akan ada efek apapun dari demo massa. Ia kemudian mengsulkan masyarakat dan para pelaku pariwisata melakukan aksi bersih-bersih sampah ketimbang berdemonstrasi.

Sandiaga menyebutkan kenaikan tarif sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu sebagai konservasi di Kawasan Taman Nasional Komodo. Upaya itu, kata dia, beriringan dengan langkah menjaga iklim pariwisata.

Adapun kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo hanya berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara itu, tarif masuk ke Pulau Rinca tidak naik, yaitu Rp 50 ribu untuk turis lokal--belum termasuk pemandu.

Karena itu, kata dia, pemerintah tidak menaikkan harga tiket masuk untuk masyarakat yang ingin melihat komodo di Pulau Rinca. "Jadi meminjam bahasa bapak Presiden, komodonya sama mukanya sama bentuknya juga sama kulitnya juga sama, bisa para wisatawan berkunjung di kawasan Pulau Rinca yang sudah selesai ditata," ujar Sandiaga. Selain itu, ada kawasan-kawasan lain yang sudah dipersiapkan pemerintah sebagai alternatif selama berlibur di Labuan Bajo.

Kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar, pada 1 Agustus. Sementara itu tarif masuk ke Pulau Rinca berlaku harga lama, yakni Rp 50 ribu untuk turis lokal--belum termasuk pemandu.

Selain pelaku pariwisata, para aktivis dan wisatawan pun ikut menolak penerapan harga baru itu. Sejak pemberlakuan tarif, pelaku pariwisata melakukan aksi ke jalan hingga terjadi bentrok dengan aparat. Saat ini ada tiga orang ditangkap untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.

RIANI SANUSI PUTRI | HENDARTYO HANGGI

Baca Juga: Disebut Memonopoli Kawasan Pulau Komodo, Ini Profil BUMD NTT PT Flobamor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

23 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

3 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

3 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

7 hari lalu

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

8 hari lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

17 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

17 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

17 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

18 hari lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya