Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

Jumat, 29 Juli 2022 08:30 WIB

Dua pekerja mengamati proses produksi baja di PT Gunung Steel Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 26 Februari 2015. Penyerapan tenaga kerja di industri baja sebanyak 200.000 orang. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Melati Sarnita angkat bicara soal dugaan praktik impor baja ilegal yang disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Melati menyebutkan saat ini masih banyak pelaku usaha yang melakukan praktik impor baja ilegal. Hal tersebut yang berpengaruh besar pada kinerja industri baja nasional.

"Banyak impor baja yang diindikasi dilakukan secara unfair seperti dumping dan circumvention (pengalihan pos tarif)," ujar Melati ketika dihubungi Tempo, Rabu, 27 Juli 2022.

Ketua Klaster Flat Product dari Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menjelaskan, impor baja ilegal juga menimbulkan kerugian negara. Sebab, pengalihan pos tarif memungkinkan pengusaha tak perlu membayar bea masuk produk yang diimpor.

Bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) dan bea masuk trade remedies adalah dua di antara contohnya tarif yang harus dibayar. Dengan tak membayar bea masuk itu, kata Melati, potensi pendapatan negara bisa hilang.

Advertising
Advertising

Ia lalu mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata nilai impor baja paduan dari seluruh negara untuk produk baja canai panas atau HRC, plate, CRC/S, WR, bar, section, dan coated sheet selama tahun 2016 hingga 2021 sebesar US$ 1,67 miliar per tahun.

Kalangan pengusaha memperkirakan sebanyak 90 persen dari produk impor itu masuk dengan tak membayar bea masuk lewat praktik circumvention. Dengan begitu, hitungan potensi kerugian negara bisa dihitung dengan mengalikan nilai impor US$ 1,5 miliar dengan Bea Masuk MFN sebesar 15 persen yakni US$ 225,7 juta.

<!--more-->

BIla dirupiahkan, kata Melati, kerugian negara bisa mencapai Rp 3,35 triliun per tahun (asumsi kurs Rp 14.850 per dolar AS).

Menurut Melati, praktik ilegal itu terjadi lantaran impor baja yang masuk ke pasar dalam negeri turut mengisi pangsa pasar yang seharusnya dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri. Dengan kondisi ini, pangsa pasar produsen baja domestik menjadi terus tergerus oleh produk impor dengan harga murah atau predatory pricing. Akibatnya, terjadi kerugian dan penurunan utilisasi produsen baja nasional.

Oleh karena itu, kata Melati, industri baja nasional telah mengajukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian impor produk baja ilegal. Salah satunya untuk produk HRC, pengusaha domestik telah berhasil mengajukan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Berikutnya, menurut dia, yang perlu menjadi perhatian dan segera dilakukan untuk mengendalikan impor baja adalah pembentukan neraca komoditas baja. Neraca komoditas itu diharapkan bisa menjadi instrumen pengawasan yang transparan. Salah satu bentuk akhirnya adalah diharapkan diketahui produk-produk apa saja yang telah diproduksi oleh produsen baja nasional, dan produk tersebut tak lagi diberikan izin impor oleh pemerintah.

Sebelumnya Menteri Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya tengah bersiap memberantas praktik impor baja ilegal. "Tunggu tanggal mainnya, ada beberapa pelaku baja ilegal kita akan sikat!" ujarnya usai melepas ekspor baja ke Selandia Baru dari PT Gunung Raja Paksi (GRP) di Bekasi, Rabu, 26 Juli 2022.

Tapi kala itu ia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal pelaku baja ilegal yang akan diperiksa dan berapa besar kerugian negara akibatnya. "Saya tahu, memang baja harus didukung," ucapnya.

Baca: RI dan Korsel Sepakati 4 Kerja Sama Infrastruktur di IKN, Salah Satunya Tol Bawah Laut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

2 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

2 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya