H-2 WhatsApp, Google hingga Netflix Belum Daftar PSE ke Kominfo, Terancam Diblokir?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Juli 2022 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tinggal dua hari lagi. Namun hingga siang hari ini, Senin, 18 Juli 2022, laman pse.kominfo.go.id menunjukkan sejumlah PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya.
Hingga berita ini diunggah, tercatat di situs tersebut ada 87 PSE asing yang telah mendaftar. Namun belum ada nama-nama platform besar tersebut. Adapun beberapa PSE asing yang cukup populer dan telah telah mendaftar adalah TikTok, Telegram, dan Spotify.
Padahal pemerintah telah mengumumkan bakal memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022 tersebut. Pengumuman yang telah disampaikan berulang kali itu di antaranya mengimbau PSE melaporkan lewat Online Single Submission (OSS).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebutkan PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia. Kominfo menyatakan sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS tersebut.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," kata Semuel, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin, 18 Juli 2022.
Kewajiban itu sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Adapun tiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.
Lebih jauh, kata Semuel, sebelum Kominfo melakukan pemblokiran, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Berikutnya, pemerintah akan melakukan penghentian sementara, hingga akhirnya pemutusan tetap.
Selanjutnya: Apa respons Google, WhatsApp dkk?
<!--more-->
Semuel menyebutkan pendaftaran PSE tersebut juga dilakukan agar mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga diharapkan lebih patuh atas aturan pemungutan pajak.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kewajiban PSE mendaftarkan platformnya ke pemerintah ditujukan agar ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," ujarnya dalam keterangan resmi. "Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE."
Ketika dikonfirmasi, perwakilan Google Indonesia mengaku telah mengetahui adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin, 18 Juli 2022.
Namun WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.
BISNIS
Baca: Bos IMF Ingatkan RI soal Kebijakan Subsidi: Jangan ke Orang Kaya, tapi Fokus ke ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.