Darurat Perbudakan, Buruh Desak Jokowi Terbitkan Aturan untuk Lindungi ABK

Rabu, 8 Juni 2022 18:24 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Westerdam tiba di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Sebanyak 679 orang WNI ABK MV Westerdam tersebut akan menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab (PCR) sebelum menjalani isolasi mandiri di hotel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Buruh migran mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sekretaris Jendral Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif mengatakan beleid tersebut telah mengamanatkan pemerintah segera menetapkan rancangan peraturan penempatan dan perlindungan awak kapal niaga serta kapal perikanan maksimal dua tahun setelah undang-undang terbit.

Namun hingga lima tahun, peraturan turunan ini terus menggantung. "Yang dilakukan kami saat ini ialah mendorong dan menuntut pada pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 201,” kata Bobi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juni 2022.

Serikat buruh menilai anak buah kapal (ABK) dibayangi oleh praktik perbudakan. Dalam delapan tahun terakhir sejak 2014, SBMI menangani 634 kasus ABK. Sebanyak 188 kasus di antaranya terjadi pada 2019 saat ABK bekerja di kapal Cina dan Taiwan.

Berdasarkan laporan yang ia terima, buruh ABK menerima perlakuan tidak manusiawi. Misalnya, gaji buruh tidak dibayarkan. Selain itu, ABK mengalami kerja paksa.

Advertising
Advertising

"Kami mengalisis ada 11 indikator kerja paksa tersebut. Misalnya, tidak boleh komunikasi, jam kerja lebih, tidak ada uang lembur, makan minum tidak layak, tempat tidur tidak layak, mengalami kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, semua indikator itu banyak dirasakan oleh para ABK," ucap Bobi.

SBMI pun menyebut kondisi itu menjurus pada praktik eksploitasi manusia. "Mereka yang bekerja di kapal-kapal ikan menjadi tindak pidana perdagangan orang bahasanya perbudakan," katanya.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Affdillah, mengatakan di luar kasus-kasus perbudakan yang didata SBMI, masih ada dugaan perbudakan yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan. Karena itu, dia menuntut agar pemerintah memberikan perhatian khusus.

“Banyaknya pelanggaran kepada ABK di seluruh dunia ini semestinya menjadi perhatian Pemerintah Indonesia," kata Affdillah.

Baca juga: DFW: 94 Persen ABK Kapal Perikanan Tak Bersertifikat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

25 menit lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

1 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

2 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

5 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

13 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

14 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya