Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Francisca Christy Rosana
Selasa, 7 Juni 2022 17:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air akan membayar sisa pesangon eks karyawannya setelah menjual aset. Merpati Air resmi dinyatakan pailit seusai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi.
“Penjualan aset dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan,” ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Perusahaan maskapai pelat merah tidak lagi beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Perusahaan BUMN tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Yadi berujar, sampai pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Setelah aset dijual, Yadi mengatakan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga yang belum dituntaskan akan memperhatikan keadilan. "Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian Merpati pada Kamis, 2 Juni 2022. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi Merpati untuk bubar.
Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Air. Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.
Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator. Kurator diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.
Eks karyawan Merpati menuntut hak....
<!--more-->
Tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menuntut hak pesangon yang belum dituntaskan oleh perusahaan pelat merah itu. Surat tersebut dikirim sejak 17 Juni 2021 dan telah memperoleh tanda terima.
"Selain ke Presiden (Jokowi), kami mengirimkan surat itu ke Wakil Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Komnas HAM, Komisi VI DPR, dan Ombudsman," ujar Ketua PPEM Anthony Ajawaila waktu itu.
Dalam surat tersebut, pilot Merpati menyatakan persoalan hak pesangon mereka tidak kunjung diselesaikan sejak 2016. Adapun jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi perusahaan mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Pada 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Anthony mengatakan eks pegawai Merpati telah berupaya meminta penjelasan dari manajemen Merpati ihwal berbagai persoalan hak-hak yang belum tuntas dibayar itu. Namun sampai saat ini manajemen belum memberikan keterangannya.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Bubarkan Merpati Air, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini