Pemerintah Akan Setop Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei 2022

Rabu, 25 Mei 2022 10:12 WIB

Harga minyak goreng curah di Pasar Kemiri masih tinggi di tengah pencabutan larangan ekspor CPO oleh pemerintah, Depok, 21 Mei 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO,” ujar Putu seperti dikutip dari Bisnis, 25 Mei 2022.

Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.

Putu menjelaskan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan penetapan domestic price obligation atau DPO. Namun, pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Kementerian Perindustrian memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar akan mencapai 10 ribu kiloliter per hari. “Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu,” kata Putu.

Saat ini, pemerintah memformulasikan agar paling tidak ada 10 juta ton minyak yang dipenuhi dari DMO. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ekspor CPO atau crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil. Dengan beleid anyar itu, pemerintah resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai larangan ekspor.

“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” berikut nukilan bunyi peraturan tersebut.

<!--more-->

Beleid ini ditetapkan di Jakarta, 23 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Terdiri atas 17 halaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 berisikan 21 pasal.

Pada Pasal 3 tertulis, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE). Eksportir sebagaimana dimaksud pada beleid itu merupakan eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO.

DMO juga harus sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) produsen minyak goreng curah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik.

Atau, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW (sitem Indonesia national single window) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. Penerbitan PE sebagaimana dimaksud dilakukan oleh direktur jenderal atas nama menteri.

Adapun PE sebagaimana digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dengan mempertimbangan ketersediaan harga minyak goreng dan distribusinya. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan 17 juta pekerja di sektor kelapa sawit yang terdampak kebijakan itu.

BISNIS | ANTARA

Baca juga: Pro-Kontra Penunjukan Luhut Ikut Komandoi Urusan Minyak Goreng

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

4 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

6 hari lalu

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

9 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

19 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

20 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

10 Maret 2024

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

9 Maret 2024

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Harga Kebutuhan Pokok Rabu 28 Februari 2024, Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Naik

28 Februari 2024

Harga Kebutuhan Pokok Rabu 28 Februari 2024, Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Naik

Menjelang bulan Ramadan, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masih terjadi. Hari ini, harga beras, cabai, minyak goreng, dan daging ayam kompak naik.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya