Emas Batangan Tak Dipungut PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Jumat, 1 April 2022 12:16 WIB

Customer service butik Logam Mulia (LM) menunjukkan emas batangan bergambar seekor anjing saat diluncurkan di Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam rangka menyambut Imlek, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis emas batangan bertemakan Imlek 2569 seberat 88 gram yang bergambar shio anjing. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan emas batangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung industri hilirisasi emas.

“Sama dengan granula. Emas batangan sekarang dengan undang-undang yang baru itu tidak dipungut (PPN). Di satu sisi, ini akan mendukung industri emas,” ujar Yoga dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.

Yoga menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan untuk kelompok barang emas batangan. Adapun barang yang menjadi objek PPN hanya emas yang berupa perhiasan.

Selain untuk mendukung industri, kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan lantaran barang tersebut dianggap setara dengan alat tukar. “Karena itu dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN,” ucap Yoga.

Yoga mengimbuhkan, Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Ia menyebut pembebasan PPN ini akan melalui masa transisi.

Advertising
Advertising

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

1 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini stagnan dengan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

17 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

5 hari lalu

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

Harga emas batangan berada di posisi Rp1.320.000 per gram, kemarin.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 1.347.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 1.347.000 per Gram

Harga emas Antam per 1 gram hari ini stagnan, ada pada level Rp 1.347.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

9 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp 2.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1.345.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1.345.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp 10.000 dari perdagangan Kamis kemarin di angka Rp 1.335.000 per gram.

Baca Selengkapnya