Emas Batangan Tak Dipungut PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Jumat, 1 April 2022 12:16 WIB

Customer service butik Logam Mulia (LM) menunjukkan emas batangan bergambar seekor anjing saat diluncurkan di Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam rangka menyambut Imlek, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis emas batangan bertemakan Imlek 2569 seberat 88 gram yang bergambar shio anjing. ANTARA

Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Berikut ini daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari objek PPN.

1. Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:

  • barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • emas batangan dan emas granula;
  • senjata/alutsista dan alat foto udara

2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

  • barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

4 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

5 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

5 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

6 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

6 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 9 ribu dibandingkan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

7 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

9 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.333.000 per Gram

9 hari lalu

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.333.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 20 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Sabtu pekan lalu, yakni Rp 1.313.000 per gram.

Baca Selengkapnya