Kabareskrim Sebut Duit Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali dengan Langkah Ini
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 Maret 2022 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan para korban investasi ilegal membentuk paguyuban bersama untuk berupaya mengembalikan uang yang diambil oleh tersangka.
"Jadi jangan mengurus sendiri sendiri," kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual Kamis, 10 Maret 2022.
Kemudian, kata dia, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dari pelaku, untuk nanti dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi bodong.
"Nanti pengadilan akan memutuskan bahwa orang itu akan diajukan ke mana supaya tidak disita untuk negara," ujarnya.
Dengan begitu kata dia, tidak ada korban yang terlewat atau tidak mendapatkan uangnya kembali. "Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah kembali," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini sudah memblokir transaksi 121 rekening yang diduga melakukan transaksi investasi ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 121 rekening itu dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih jadi hampir Rp 355 miliar itu sudah kita hentikan," kata Ivan.
<!--more-->
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah, karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Ivan menjelaskan, ada kecenderungan investasi ilegal dikemas sedemikian menarik, sehingga membuat masyarakat atau korban lalai. Apalagi, kata dia, ditambah dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar luar biasa instan.
"Tapi sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik mudahan proses, di balik ke semua pancingan apa narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu, di balik itu adalah ada semakin kuat unsur penipuan," ucapnya.
Ia mengatakan pada saat terjadi kerugian yang dialami oleh masyarakat, penyelenggara investor bodong menyatakan bahwa sebagian kerugian dari sebuah transaksi. Padahal sebenarnya tidak ada transaksi yang terjadi.
Dia melihat adanya upaya untuk menjustifikasi sebuah transaksi investasi ilegal tadi menjadi sebuah risiko yang harus diemban oleh masyarakat. "Tapi sebenarnya di balik itu memang ada invensi memproduksi sebuah memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya adalah sesungguhnya dari awal ditujukan untuk melakukan penipuan," kata dia.
Baca: Duet Bambang Susantono - Dhony Rahajoe Resmi Pimpin IKN, Ini Deretan Tugasnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.