TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada sore hari ini.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menilai duet Bambang dan Dhony sebagai kombinasi yang baik untuk memimpin ibu kota baru tersebut. "Kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," ucapnya, Kamis, 10 Maret 2021.
Baca Juga:
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe juga dinilai punya keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. "Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," ucap Wandy.
Ia menyebutkan, Bambang telah makan asam garam di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan. Sementara Dhony Rahajoe lama berkecimpung dan sukses mengelola kota satelit BSD.
Sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang dan Dhony juga bertugas merampungkan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi. Kedua sosok itu juga harus berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN.
Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diatur mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Di dalam pasal itu disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Adapun masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelah itu dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Rincian tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berikutnya akan diatur melalui peraturan presiden.