Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menyebut penagihan utang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada kliennya merupakan salah kaprah.
Dia mengungkapkan dana yang ditagih Sri Mulyani tersebut digunakan sepenuhnya oleh KONI sebagai dana pembinaan atlet. Dana tersebut tidak ada yang masuk ke kantong pribadi Bambang Tri.
Prisma pun menjelaskan kliennya bahkan menalangi dana untuk perhelatan SEA Games XIX 1997 dari kantong pribadi yang saat itu bersama PT Tata Insani Mukti sebagai badan hukum pelaksana konsorsium swasta.
"Bambang Trihatmodjo melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM, sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp 51 miliar," ujar Prisma pada konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Februari 2022.
Kemenpora dan KONI saat itu memperkirakan dana yang dibutuhkan Rp 70 miliar. Dana tersebut disanggupi oleh konsorsium swasta. Namun ada kebutuhan dana lain sebesar Rp 35 miliar untuk pembinaan atlet.
Dana tersebut diusahakan oleh Presiden Soeharto yang berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Presiden nomor 01/IHHT/1997 tentang pinjaman dana konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
7 jam lalu
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.