Satgas OJK Masih Akan Panggil Influencer yang Promosikan Broker Ilegal

Sabtu, 19 Februari 2022 10:02 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus memanggil influencer-influencer ternama yang mempromosikan kegiatan broker ilegal. Satgas menemukan sejumlah turut pesohor mengiklankan kegiatan broker luar negeri yang beroperasi tanpa legalitas.

“Karena melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Tongam belum mendetailkan nama-nama influencer tersebut dan jumlah pastinya. OJK masih terus mencermati kegiatan mereka di media sosial hingga platfrom digital lainnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil para influencer dan affiliator platform binary option, Binomo. Pemanggilan ini sejalan dengan laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat beroperasinya aplikasi judi online berkedok investasi itu.

Tongam menyatakan, berdasarkan pengamatan Satgas, para influencer dan affiliator Binomo sudah menghentikan promosinya. “Mereka sudah menghentikan promosi dan training trading serta menghapus konten promosi tersebut di media sosial mereka,” ucap Tongam.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Satgas Waspada Investasi baru saja menghentikan aktivitas 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Seiring dengan penutupan itu, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Satgas juga meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, Satgas mengimbau masyarakat mencermati entitas investasi. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran investasi, itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SWI OJK juga menerbitkan daftar 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 21 entitas yang menawarkan investasi bodong, 16 di antaranya adalah money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua lainnya perdagangan robot trading tanpa izin.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

6 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

10 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

11 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

15 jam lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya