Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan Dokumen Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 14 Februari 2022 22:44 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua alias JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Hal ini akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022 dan setelah berlakunya aturan ini maka peserta hanya bisa mencairkan haknya setelah berusia 56 tahum atau ketika memasuki usia pensiun.

Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT, tetapi belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang baru. Anda bisa mencairkannya saat ini dengan melengkapi berbagai berkas dan mengikuti beberapa langkah. Selain itu, untuk mencairkannya Anda juga bisa melakukannya secara online.

Berikut ini adalah syarat dan langkah untuk mencairkan JHT Anda secara online.

Sebelum mencairkan JHT, Anda harus menyiapkan dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan, seperti :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri yang terbaru
Advertising
Advertising

Selanjutnya, untuk mencairkan JHT via online, Anda bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui Lapak Asik dan melalui aplikasi JMO

Mencairkan JHT via Lapak Asik

  • Membuka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data diri secara lengkap pada form yang sudah disediakan
  • Sistem akan secara otoatis melakukan verifikasi terkait kelayakan kalim
  • Selanjutnya, Anda harus melengkapi data lagi sesuai dengan yang diminta oleh pihak BPJS.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapakan dan juga foto diri Anda dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB.
  • Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai informasi jadwal dan kantor cabang melalui surel
  • Anda akan dihubungi secara online melalui video call untuk melakukan proses wawancara secara online dan siapkan berkas-berkas Anda untuk verifikasi data.

Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku mulai Mei 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Mencairkan JHT via aplikasi JMo

  • Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda yang suda terdaftar di BPJS.
  • Selanjutnya, klik menu pengkinian data
  • Kemudian, Anda cek data Anda apakah sudah sesuai atau belum dan jika sudah sesuai, Anda klik “sudah”
  • Kemudian, Anda akan melakukan verifikasi data peserta dengan metode verifikasi biometrik wajah
  • Selanjutnya, isi data kontak, seperti nomor telepon dan alamat surel
  • Masukan data NPWP dan juga rekening bank
  • Kemudian, klik “konfirmasi” dan pilih menu jaminan hari tua
  • Kemudian, klik “klaim JHT”
  • Anda bisa memilih alasan pengajuan kalim dan jiak sudah Anda bisa klik “selanjutnya”
  • Anda akan melakukan verifikasi wajah dan klik “selanjutnya”
  • Terkahir, Anda hanya tinggal klik “konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT sudah selesai.

Itulah syarat dan cara untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua secara online.

EIBEN HEIZIER
Baca: Ini Rincian Beleid yang Dirilis Kemnaker Mengenai Aturan Baru JHT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

17 jam lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

12 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

27 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

28 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya