TEMPO.CO, Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.
Sebelumnya, pada Januari 2019, batas usia untuk menerima manfaat pensiun adalah 57 tahun.
Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi mengenai usia pensiun di Indonesia?
Di Indonesia ketentuan yang berkaitan dengan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun, Dalam PP 45/2015 tersebut diatur hal-hal berikut ini :
- Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam tahun).
- Mulai 1 Januari 2019, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
- Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut, maka batas usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun pada 2022 dan akan mencapai batas maksimun usia pensiun, yaitu 65 tahun pada 2043.
Baca: Polemik JHT Cair your Usia 56 Tahun, DPR akan Panggil Menaker Ida Fauziyah
EIBEN HEIZIER