TEMPO.CO, Jakarta -Pada Jumat, 11 Februari 2022, Kementerian Ketenagakaerjaan atau Kemnaker mengeluarkan suatu aturan baru dan berkaitan dengan pencairan dana Jaminan Hari Tua disingkat JHT.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menuai polemik, yaitu pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.
Peraturan tersebut baru akan berlaku secara efektif pada bulan Mei 2022 atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan.
Berikut ini adalah detail lengkap pasal per pasal dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 6
1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya: Manfaat JHT bagi peserta...