TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang ini, 14 Februari 2022 dimulai dari syarat mencairkan sebagian jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun.
Berikutnya ada berita yang menjelaskan lebih jauh tentang token kripto ASIX dan buruh mengancam akan demo besar-besaran jika Permenaker soal JHT tak direvisi. Lalu ada berita tentang seribuan UMKM di perhelatan MotoGP Mandalika serta laba yang diraup Pegadaian sepanjang tahun lalu.
Kelima itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Apa Saja Syaratnya?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Dian Agung Senoaji, menyebutkan jaminan hari tua atau JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Simak lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan di sini.